Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph 4(2)
Tagged: @PPH
Salam Rekan”
Saya masih awam dalam hal perpajakan termasuk PPH pasal 4 (2)
beberapa hal yang ingin saya tanyaka, Contoh kasus: Persahaan A melakukan sewa ruko sebesar 120jt, Untuk pph 4(2) total 12 jt, sesuai kesepakatan dua belah pihak bayar pph Setengahan dengan si penyewa jadi yang di bayarakan Perusahaan A itu sebesar 126 jt.
Tapi 126 Jt itu dibayarkan dulu oleh Direksi jadi Perusahaan A berhutang ke Direksi. dan penyewa sudah membayar PPH dan Bukpot nya namun Atas nama si penyewa,
Apakah perusahaan A perlu membayar pph 4(2) lagi karna sebelumnya atas nama si penyewa di bukpot nya?
Terimakasih
harusnya salah satu membayar full, jangan setengah2, walaupun deal nya setengah2, tapi pembayarannya dianggap hutang piutang saja.