Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 4(2) atas jasa gudang di lingkungan pelabuhan dan airport

  • PPh 4(2) atas jasa gudang di lingkungan pelabuhan dan airport

  • Dimas85

    Member
    17 February 2011 at 1:53 pm
  • Dimas85

    Member
    17 February 2011 at 1:53 pm

    Dear rekan2,

    Dalam tagihan freight forwarding kadangkala terdapat tagihan jasa gudang/ jasa storage baik di lingkungan pelabuhan, airport, ataupun terminal peti kemas di sekitar pelabuhan.

    Pertanyaan saya adalah apakah atas tagihan jasa gudang.jasa storage tersebut termasuk dalam obyek PPh 4 (2)? atau adakah peraturan khusus yang mengecualikan Obyek PPh Pasal 4(2) atas jasa gudang/storage di lingkungan pelabuhan, airport, dsb?

    Mohon masukannya.

    Thanks.

  • usd

    Member
    17 February 2011 at 2:01 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.43/1998

    TENTANG

    PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang Pajak Penghasilan atas Jasa Penyimpanan Container dan
    Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    1. Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat
    penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.

    Sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan
    barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    2. Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak
    termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena termasuk
    sebagai bagian dari jasa pelabuhan.

    3. Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua
    di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan
    Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
    SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6%
    (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa
    pelabuhan.

    Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    A. ANSHARI RITONGA

  • Dimas85

    Member
    17 February 2011 at 2:14 pm

    Dear rekan USD,

    Terima kasih atas infonya, berarti sampai dengan saat ini hanya untuk penumpukan di lini satu dan lini 2,, selebihnya baik di pelabuhan maupun di airport tetap di potong PPh Final.

  • usd

    Member
    17 February 2011 at 2:24 pm
    Originaly posted by dimas85:

    Pertanyaan saya adalah apakah atas tagihan jasa gudang.jasa storage tersebut termasuk dalam obyek PPh 4 (2)? atau adakah peraturan khusus yang mengecualikan Obyek PPh Pasal 4(2) atas jasa gudang/storage di lingkungan pelabuhan,

    penumpukan di lingkungan pelabuhan tidak dikenakan pph final 4 ayat 2 karena termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.

    pendapat rekan lain

    salam

  • paku

    Member
    17 February 2011 at 7:40 pm
    Originaly posted by dimas85:

    asa gudang/ jasa storage baik di lingkungan airport

    bukan kah ini termasuk ke jasa penitipan lari ke pph 23…sebelum administrasi lengkap biasa nya barang tsb dititipkan di gudang sampe semua administrasi atas barang tsb beres.seperi jasa storage gapura angkasa/cardindo/JAS/garuda. sebaiknya pengertian ini ditanyakan ke bag operasional freight fowarding krn pengertian bukan menyewa gudang melainkan penitipan.cmwii

    utk penumpukan/storage di pelabuhan seharusnya tdk boleh dipotong krn masuk ke dalam jasa kepelabuhan seperti yg diposting rekan usd

  • Budianto

    Member
    18 February 2011 at 3:55 am
    Originaly posted by paku:

    bukan kah ini termasuk ke jasa penitipan lari ke pph 23…sebelum administrasi lengkap biasa nya barang tsb dititipkan di gudang sampe semua administrasi atas barang tsb beres.seperi jasa storage gapura angkasa/cardindo/JAS/garuda. sebaiknya pengertian ini ditanyakan ke bag operasional freight fowarding krn pengertian bukan menyewa gudang melainkan penitipan.cmwii

    utk penumpukan/storage di pelabuhan seharusnya tdk boleh dipotong krn masuk ke dalam jasa kepelabuhan seperti yg diposting rekan usd

    rekan paku,
    kalo jasa penitipan => ada tanggung jawab atas barang yg dititipkan tsb.
    sedangkan ini murni jasa penumpukan barang lini satu dan dua di pelabuhan.
    salam.

  • Vna

    Member
    18 February 2011 at 7:07 pm

    Rekan, Mengacu kepada PMK 244/PMK.03/2008 Yang masuk dalam katagori PPh pasal 4 ayat 2 ( PPh Final ) adalah Sewa tanah dan bangunan ( WHT 46 ) yang terkait dengan perjanjian oleh kedua belah pihak (dibuktikan dengan adanya kontrak).

    Sedangkan jasa storage, bisa dianggap sebagai Jasa Lain, yakni jasa penyimpanan barang di pelabuhan/bandar udara, sehingga diakui sebagai PPh pasal 23.

    Mohon pencerahannya.

  • FSormin

    Member
    1 November 2012 at 9:36 am

    Jadi kalau dengan PMK 244/2008, apakah Jasa Penumpukan di Pelabuhan Kapal masuk jasa Objek PPh Psl 23 atau bukan.
    Atau jika terjadi jasa Penumpukan saat transit barang di Pelabuhan, apakah jasa Transit/Penumpukan itu menjadi objek Pajak PPh psl 23 atau bukan.
    Mengingat jasa penumpukan ini dari segi bisni termasuk bahagian jasa Handling & Forwading, hanya di tagihan tidak disebutkan kalau itu Jasa Handling atau jasa Forwading, namun biasanya cukup disebutkan dengan kata "jasa Penumpukan".

    Mohon bantuan teman2 yang memahaminya.. terimakasih

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now