Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 4(2) atas Jasa Renovasi

  • PPh 4(2) atas Jasa Renovasi

  • khidir

    Member
    20 July 2012 at 10:37 am
  • khidir

    Member
    20 July 2012 at 10:37 am

    Selamat pagi, kawan pajak

    saya butuh pencerahan,

    PT. A punya gedung sendiri dan yg skrang sdang ditempati /disewa oleh PT. B group PT. A juga (diluar masalah PPh 4(2) atas Sewa Gedung). Lalu PT. B meminta tolong PT. A untuk merenovasi Gedung Tersebut, sehingga PT. A pada saat merenovasi Gedung tersebut sudah memotong PPh 4(2) terhadap Jasa konstruksi kepada kontraktor yg di pake oleh PT. A dan PT. A pun sdh membukukan sbg biaya atas renovasi tersebut.

    Namun, ternyata PT. A akan menagih si PT. B atas biaya renovasi yg sdh dikeluarkan PT.A, namun tanpa mengambil keuntungan sedikit pun (karena masih satu grup). Jadi PT. A menagih ke PT. B sesuai nominalnya dgn biaya renovasi yg sudah dikeluarkan PT. A.

    PT. A mempunyai rekening terselubung alias rekening off alias rekening tersembunyi yg tdk dibukukan. Nah, Atas tagihan ke PT. B tersebut uang nya itu akan masuk ke rekening off -nya PT. A.

    Pertanyaannya adl :
    a) Bagaimana baiknya PT. A membuatkan tagihan ke PT. B agar tdk terlihat oleh Pajak atas pemby. renovasi tersebut?
    b) Apakah atas uang masuk ke PT. A tersebut sbg Objek PPh?
    c) Bagaimana Pembukuan yg seharusnya tercatat di PT. B agar dia juga terhindar dari PPh 4(2)? *krn jika PT. A memasukan invoice ke PT. B menagihkan biaya renovasi gedung tersebut.

    tolong rekan solusi dan pendapatnya….

  • Yovi

    Member
    20 July 2012 at 10:46 am
    Originaly posted by khidir:

    b) Apakah atas uang masuk ke PT. A tersebut sbg Objek PPh?

    saya rasa tidak.. karena menurut saya ini reimbursment..

    Originaly posted by khidir:

    Bagaimana Pembukuan yg seharusnya tercatat di PT. B agar dia juga terhindar dari PPh 4(2)? *krn jika PT. A memasukan invoice ke PT. B menagihkan biaya renovasi gedung tersebut.

    menurut saya tidak ada unsur PPh nya karena ini sifatnya reimbursment..

    mohon koreksinya..

  • priadiar4

    Member
    20 July 2012 at 10:47 am
    Originaly posted by khidir:

    a) Bagaimana baiknya PT. A membuatkan tagihan ke PT. B agar tdk terlihat oleh Pajak atas pemby. renovasi tersebut?

    tidak mau jawab

    Originaly posted by khidir:

    b) Apakah atas uang masuk ke PT. A tersebut sbg Objek PPh?

    tentu saja

    Originaly posted by khidir:

    c) Bagaimana Pembukuan yg seharusnya tercatat di PT. B agar dia juga terhindar dari PPh 4(2)? *krn jika PT. A memasukan invoice ke PT. B menagihkan biaya renovasi gedung tersebut.

    tidak mau jawab

  • Yovi

    Member
    20 July 2012 at 10:49 am
    Originaly posted by khidir:

    b) Apakah atas uang masuk ke PT. A tersebut sbg Objek PPh?

    koreksi..
    salah baca..
    seperti ini menurut saya ya..

  • khidir

    Member
    20 July 2012 at 4:20 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak mau jawab

    Originaly posted by priadiar4:

    tidak mau jawab

    knapa tdk mau jawab rekan?? :((

  • 4ndY

    Member
    20 July 2012 at 4:30 pm
    Originaly posted by khidir:

    knapa tdk mau jawab rekan?? :((

    Originaly posted by khidir:

    Pertanyaannya adl :
    a) Bagaimana baiknya PT. A membuatkan tagihan ke PT. B agar tdk terlihat oleh Pajak atas pemby. renovasi tersebut?
    b) Apakah atas uang masuk ke PT. A tersebut sbg Objek PPh?
    c) Bagaimana Pembukuan yg seharusnya tercatat di PT. B agar dia juga terhindar dari PPh 4(2)? *krn jika PT. A memasukan invoice ke PT. B menagihkan biaya renovasi gedung tersebut.

    Originaly posted by khidir:

    Originaly posted by priadiar4: tidak mau jawab

    ya jelas ga mau jawab… itu kn sm saja melanggar aturan rekan…

  • priadiar4

    Member
    20 July 2012 at 4:31 pm
    Originaly posted by 4ndY:

    ya jelas ga mau jawab… itu kn sm saja melanggar aturan rekan…

    tax evasion, maaf

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now