Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pph artis

  • Pph artis

     yap30 updated 3 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    25 October 2021 at 3:44 pm
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    25 October 2021 at 3:44 pm

    malam rekan2,, mohon pencerahannya untuk case berikut :

    contoh : saya selaku PKP & klien adalah WP BUMN

    ada klien yang ingin mengadakan suatu acara yang di dalam acara tersebut, klien ingin mengundang 2 artis sebagai pengisi acara. Kondisi yang diajukan :

    1. Klien ingin pembayaran atas fee artis tidak secara langsung kepada artis tersebut, melainkan melalui saya.

    2. Artis pertama : mempunyai NPWP tapi tidak tertib lapor.
    Artis kedua : tidak mempunyai NPWP.

    3. Budget sudah ditentukan sebesar 30jt (contoh)

    Pertanyaan atas kondisi di atas :

    1. Apakah tetap dikenakan Ppn atas transaksi ini (ketentuan status PKP) ?
    2. PKP saya disini apakah otomatis berstatus sebagai management artis tersebut atau bagaimana ?
    3. Ketentuan Pph yang dikenakan baik terhadap PKP dan artis tersebut dalam faktur/invoice nya.
    4. Referensi aturan PMK terkait kondisi ini.

    sangat berterima kasih sekali atas pencerahan yang diberikan oleh rekan2 sekalian.. salam hormat saya

  • yap30

    Member
    25 October 2021 at 4:38 pm

    Singkatnya ppn dipungut bumn, pph artis dibayar anda

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now