Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pph artis
malam rekan2,, mohon pencerahannya untuk case berikut :
contoh : saya selaku PKP & klien adalah WP BUMN
ada klien yang ingin mengadakan suatu acara yang di dalam acara tersebut, klien ingin mengundang 2 artis sebagai pengisi acara. Kondisi yang diajukan :
1. Klien ingin pembayaran atas fee artis tidak secara langsung kepada artis tersebut, melainkan melalui saya.
2. Artis pertama : mempunyai NPWP tapi tidak tertib lapor.
Artis kedua : tidak mempunyai NPWP.3. Budget sudah ditentukan sebesar 30jt (contoh)
Pertanyaan atas kondisi di atas :
1. Apakah tetap dikenakan Ppn atas transaksi ini (ketentuan status PKP) ?
2. PKP saya disini apakah otomatis berstatus sebagai management artis tersebut atau bagaimana ?
3. Ketentuan Pph yang dikenakan baik terhadap PKP dan artis tersebut dalam faktur/invoice nya.
4. Referensi aturan PMK terkait kondisi ini.sangat berterima kasih sekali atas pencerahan yang diberikan oleh rekan2 sekalian.. salam hormat saya
Singkatnya ppn dipungut bumn, pph artis dibayar anda