Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas bunga dari piutang
PPh atas bunga dari piutang
Bila saya (suppier) menagih piutang kepada costumer yg telah lewat jatuh tempo, kemudian saya kenakan bunga atas keterlambatan pembayaran tersebut.
1. Apakah costumer wajib potong PPh atas bunga tersebut ?
2. PPh yg dipotong itu termasuk PPh Pasal berapa ?
3. Berapa tarif PPh tsb ?
4. Jika piutang tsb adalah penjualan BKP, apakah bunganya juga terutang PPN ?
Mohon tanggapan rekan2 ortaxer, Thx.Bilamana harus dipotong oleh customer anda, tapi anda dapat menkreditkan pad akhir tahun. PPh yang dipotong adalah PPh 23. tarif 15 %, tidak teutang PPN.
- Originaly posted by w2nz1976:
Bila saya (suppier) menagih piutang kepada costumer yg telah lewat jatuh tempo, kemudian saya kenakan bunga atas keterlambatan pembayaran tersebut.
1. Apakah costumer wajib potong PPh atas bunga tersebut ?
2. PPh yg dipotong itu termasuk PPh Pasal berapa ?
3. Berapa tarif PPh tsb ?
4. Jika piutang tsb adalah penjualan BKP, apakah bunganya juga terutang PPN ?menurut saya tidak kena pajak.
karena lebih mengarah pada sanksi/dendaSalam
kalau menurut saya memang tidak usah dipotong pph, namun tetap kena tarif umum
ketika menghitung pph tahunan, krn termasuk pendapatan lain2…salam.
- Originaly posted by w2nz1976:
4. Jika piutang tsb adalah penjualan BKP, apakah bunganya juga terutang PPN ?
sori ketinggalan…
menurut aturan ppn, bunga/sanksi atas piut tidak terutang ppn…
salam… Kalo tidak dipotong PPh 23, trus bagaimana jika costumer membukukan bunga tersebut sebagai biaya bunga. Apakah costumer nanti tidak ditanyain pemotongan PPh 23-nya oleh KPP ?
- Originaly posted by w2nz1976:
Kalo tidak dipotong PPh 23, trus bagaimana jika costumer membukukan bunga tersebut sebagai biaya bunga. Apakah costumer nanti tidak ditanyain pemotongan PPh 23-nya oleh KPP ?
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-150/PJ.33/1995 TANGGAL 04 OKTOBER 1995
TENTANG
PPH PASAL 23 ATAS DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KONTRAK JUAL-BELISehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a 2) dan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 10 TAHUN 1994, bahwa pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
2. Di dalam surat Saudara, Saudara menyatakan bahwa PT X melakukan penjualan barang dan jasa secara kredit jangka pendek kepada langganan-langganannya. Apabila pembeli tidak melunasi kewajibannya pada waktunya, PT X mengenakan DENDA keterlambatan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara PT X dengan pembeli. Kesepakatan ini umumnya didokumentasikan pada kontrak jual beli atau dokumen Purchase Order atau kadang-kadang hanya tertera pada faktur penjualan yang diterbitkan oleh PT X.
3. Oleh karena DENDA keterlambatan pembayaran dikaitkan dengan perjanjian jual-beli suatu barang dan jasa, maka pembebanan DENDA oleh PT X kepada pelanggannya bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maupun Pasal 26 Undang-undang PPh, dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26.
Demikian untuk dimaklumi.A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd
Drs. ABRONI NASUTION - Originaly posted by w2nz1976:
4. Jika piutang tsb adalah penjualan BKP, apakah bunganya juga terutang PPN ?
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-380/PJ.32/1990 TANGGAL 26 NOVEMBER 1990
TENTANG
PPN ATAS SANKSI/DENDAMenjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 1990, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa.
2. Berdasar pada ketentuan tersebut, karena DENDA yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan DENDA tersebut tidak terutang PPN.
Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.
3. Mengenai "service charge" sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156) angka 4.2, atas "service charge" dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah "service charge".
4. Berdasar hal-hal tersebut di atas maka atas DENDA yang Saudara kenakan terhadap keterlambatan pembayaran sewa dan atau service charge tidak terhutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD Mantaaf rekan ktfd. Sangat jelas sekali. Terima kasih..
Mantap…..jadi kasih confirm aja ke customer agar gk salah tafsir itu bukan bunga tetapi denda aja…lebih nyaman kan.
super..^^
mantap rekan ktfd