Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH ATAS BUNGA PINJAMAN
PPH ATAS BUNGA PINJAMAN
Dear all,
Mohon pencerahan nih, PPh yang dipotong dari pembayaran bunga pinjaman kepada pemegang saham orang pribadi, apakah bersifat final?klo boleh disertakan dengan dasar hukumnya!thanks!dipotong pph 23 tidak final.
UU PPh No.36 Psl 23Yups, setuju, tambahan UU PPh No.36 Th. 2008 Psl 23 (1) huruf (a) kalo tidak salah potongannya 15%.
Bunga pinjaman bersifat tidak final(PPh 23), yang final adalah deviden yang diterima orang pribadi 10%
tambahan, klo wpdn Psl 23 (1) huruf (a) Pot 15% &klo wpln Psl 26 (1) huruf (b)pot 20%.yg bersifat final bunga pinjaman dr Bank
Bunga pinjaman kepada pemegang saham orang pribadi/pihak ketiga biasanya tarifnya disamakan dengan tarif bunga Bank, sifatnya tidak final karena pemegang saham merupakan objek pajak.
- Originaly posted by sasmi:
karena pemegang saham merupakan objek pajak.
maksudnya??
salam