Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH ATAS BUNGA PINJAMAN

  • PPH ATAS BUNGA PINJAMAN

  • d2htloe

    Member
    25 June 2009 at 12:46 pm
  • d2htloe

    Member
    25 June 2009 at 12:46 pm

    Dear all,
    Mohon pencerahan nih, PPh yang dipotong dari pembayaran bunga pinjaman kepada pemegang saham orang pribadi, apakah bersifat final?klo boleh disertakan dengan dasar hukumnya!thanks!

  • Budianto

    Member
    25 June 2009 at 1:09 pm

    dipotong pph 23 tidak final.
    UU PPh No.36 Psl 23

  • dodod

    Member
    25 June 2009 at 2:08 pm

    Yups, setuju, tambahan UU PPh No.36 Th. 2008 Psl 23 (1) huruf (a) kalo tidak salah potongannya 15%.

  • Noel

    Member
    25 June 2009 at 6:39 pm

    Bunga pinjaman bersifat tidak final(PPh 23), yang final adalah deviden yang diterima orang pribadi 10%

  • barif

    Member
    30 June 2009 at 11:26 am

    tambahan, klo wpdn Psl 23 (1) huruf (a) Pot 15% &klo wpln Psl 26 (1) huruf (b)pot 20%.yg bersifat final bunga pinjaman dr Bank

  • sasmi

    Member
    13 July 2009 at 6:31 pm

    Bunga pinjaman kepada pemegang saham orang pribadi/pihak ketiga biasanya tarifnya disamakan dengan tarif bunga Bank, sifatnya tidak final karena pemegang saham merupakan objek pajak.

  • hanif

    Member
    14 July 2009 at 1:17 am
    Originaly posted by sasmi:

    karena pemegang saham merupakan objek pajak.

    maksudnya??

    salam

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now