Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPH atas Cash Back
Sebuah Perusahaan Distributor memberikan CASH BACK kepada pembeli atas barang yang dijual kepada pembeli yang melebihi jumlah yang ditentukan oleh distributor. pembeli yang dimaksud bisa berbentuk badan hukum , toko dan end user.
cash back yang diberikan tidak dilakukan secara langsung pada saat transaksi terjadi, tetapi setelah beberapa bulan kemudian .
pertanyaaannya adalah :
1. Apakah cash back tsb dikenakan pajak ?jika dikenakan, PPH pajak berapa dan berapa % tarifnya ?
2. Andaikan Cash Back tersebut dikenakan PPH, bagai mana kalau kepada pembeli tersebut dan dibelikan dalam bentuk special Discount dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti cash back Apakah Special Discount tersebut terkena PPH ?jika dikenakan, PPH pasal berapa dan berapa % tarifnya ?Mohon Jawaban nya para Rekan .terimakasih.
- Originaly posted by Dera sari:
Sebuah Perusahaan Distributor memberikan CASH BACK kepada pembeli atas barang yang dijual kepada pembeli yang melebihi jumlah yang ditentukan oleh distributor. pembeli yang dimaksud bisa berbentuk badan hukum , toko dan end user.
cash back yang diberikan tidak dilakukan secara langsung pada saat transaksi terjadi, tetapi setelah beberapa bulan kemudian .
pertanyaaannya adalah :
1. Apakah cash back tsb dikenakan pajak ?jika dikenakan, PPH pajak berapa dan berapa % tarifnya ?
2. Andaikan Cash Back tersebut dikenakan PPH, bagai mana kalau kepada pembeli tersebut dan dibelikan dalam bentuk special Discount dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti cash back Apakah Special Discount tersebut terkena PPH ?jika dikenakan, PPH pasal berapa dan berapa % tarifnya ?Opini saya, CASH BACK bukan merupakan objek Pajak. sehingga perusahaan distributor tbs tidak perlu melakukan pemotongan.
Jika CASH BACK dijadikan diskon dalam bentuk uang juga bukan objek pajak. Namun, kembali lagi pegawai pajak dapat berasumsi awal bahwa CASH BACK tsb merupakan penghasilan bagi penerima CASH BACK. karena defenisi penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi WP, padahal nature transaksinya ialah uang kembali.
CMIIW