Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Atas Deviden
PPh Atas Deviden
Selamat Pagi,
Saya ingin bertanya apakah pembayaran PPh pasal 4 ayat 2 atas deviden yang diterima oleh orang pribadi dapat di Pindah Bukuan, karena kepemilikan saham wajib pajak orang pribadi tersebut 25%. Jumlah Deviden 500.000.000 yang masuk 450.000.000 yang 50.000.000 PPh pasal 4 ayat 2. Mohon bantuannya. Terima kasih.
Jujur saya kurang paham rekan, jarang nemu kasus begini kalau pemindah bukuannya boleh atau enggak. soalnya kebanyakan WP tidak melakukan pemindah bukuan #cmiiw
tapi coba lihat disini https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-4-ayat-2
Viewing 1 - 2 of 2 replies