Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Fee Marketing
PPh atas Fee Marketing
Teman-teman
Mohon bantuannya,
Dikantor saya ada pembayaran fee untuk marketing / perantara karena ada penjualan ke Departemen, nah itu kena PPh pasal berapa dan tarifnya berapa ya?
karena marketing tsb org pribadi dan sepertinya tidak memiliki NPWP dan juga bukan karyawan kantor kamiMohon pencerahannya
Trims
VediDear Vedi,,
marketing adalah jasa profesional yang di PER 70 menjadi salah satu positive list (Objek PPh pasal 23), jika penerima fee tersebut adalah WP Badan maka dikenakan PPh pasal 23 dengan tarif 4,5 % (Sebelum 2009). Dalam kasus ini yang menerima fee tersebut adalah orang pribadi maka dikenakan tarif PPh pasal 21 yaitu sebesar 7,5% (profesional fee) yang dikategorikan dalam pemberi jasa profesional, dan harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh pasal 21.
Demikian,, Mohon koreksinya,
- Originaly posted by vedi:
karena marketing tsb org pribadi dan sepertinya tidak memiliki NPWP dan juga bukan karyawan kantor kami
Oleh karenanya dipotong PPh pasal 21 meski ngga punya NPWP, daripada nanti pada saat pemeriksaan anda dituduh lalai tidak melakukan pemotongan. Demikian
iya bisa masuk ke pph pasal 21 honorarium aja
mohon koreksi