Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh Atas Fotokopi

  • PPh Atas Fotokopi

  • rhj

    Member
    28 March 2012 at 8:41 am
    Originaly posted by rhj:

    Sedangkan batas harus dilakukan pemungutan PPN adalah jika telah mencapai Rp1.000.000 (trmasuk PPN)

    ralat :
    Sedangkan batas harus dilakukan pemungutan PPN adalah jika telah mencapai jumlah diatas Rp1.000.000 (trmasuk PPN)

  • ekayanto

    Member
    28 March 2012 at 10:29 am
    Originaly posted by ekayanto:

    2 jt include PPN didalamnya, jadi kalo barang yang kita beli harganya 1.950.000 + PPN 195.000,= 2.145.000,- (total pembayaran > 2 jt) artinya kita sudah wajib pungut PPN.

    Ralat :
    Seharusnya

    2 jt include PPN didalamnya, jadi kalo barang yang kita beli harganya 1.950.000 + PPN 195.000,= 2.145.000,- (total pembayaran > 2 jt) artinya kita sudah wajib pungut PPh Pasal 22.

    Coz di PMK-154 kata yg dipakai jumlah pembayaran (dimana kalao barang yg kita beli BKP jumlah pembayaran adalah Harga + PPN) CMIIW

    Salam

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now