Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Atas Fotokopi
PPh Atas Fotokopi
- Originaly posted by rhj:
Sedangkan batas harus dilakukan pemungutan PPN adalah jika telah mencapai Rp1.000.000 (trmasuk PPN)
ralat :
Sedangkan batas harus dilakukan pemungutan PPN adalah jika telah mencapai jumlah diatas Rp1.000.000 (trmasuk PPN) - Originaly posted by ekayanto:
2 jt include PPN didalamnya, jadi kalo barang yang kita beli harganya 1.950.000 + PPN 195.000,= 2.145.000,- (total pembayaran > 2 jt) artinya kita sudah wajib pungut PPN.
Ralat :
Seharusnya2 jt include PPN didalamnya, jadi kalo barang yang kita beli harganya 1.950.000 + PPN 195.000,= 2.145.000,- (total pembayaran > 2 jt) artinya kita sudah wajib pungut PPh Pasal 22.
Coz di PMK-154 kata yg dipakai jumlah pembayaran (dimana kalao barang yg kita beli BKP jumlah pembayaran adalah Harga + PPN) CMIIW
Salam