Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Atas Fotokopi
PPh Atas Fotokopi
Tolong Rekan………….. Selaku Bendahara Pemerintah dalam pembayaran fotokopi dipungut PPh pasal brp (dan klo ada dasar hkmnya sekalian) Trims,,,,,, Salam
- Originaly posted by yudher:
Tolong Rekan………….. Selaku Bendahara Pemerintah dalam pembayaran fotokopi dipungut PPh pasal brp (dan klo ada dasar hkmnya sekalian)
Bukan objek pemotongan PPh Pasal 23.
Fotocopy termasuk kategori pengadaan barang cetak, sbg bendaharawan memungut PPh ps 22 sebesar 1,5% untuk transaksi >1 juta.
tks- Originaly posted by uning1962:
Fotocopy termasuk kategori pengadaan barang cetak
Dasar nya jika boleh share.
- Originaly posted by uning1962:
Fotocopy termasuk kategori pengadaan barang cetak
Apkah ada aturannya rekan?
Originaly posted by uning1962:sbg bendaharawan memungut PPh ps 22 sebesar 1,5% untuk transaksi >1 juta.
bukankah sejak PMK 154 th 2010, bendaharawan memungut PPh 22 sebesar 1,5% untuk transaksi diatas 2 juta.
Salam
- Originaly posted by ardipratangga:
sejak PMK 154 th 2010, bendaharawan memungut PPh 22 sebesar 1,5% untuk transaksi diatas 2 juta.
mohon maaf rekan, seharusnya >2 juta
tks koreksinya - Originaly posted by yuniffer:
Dasar nya jika boleh share.
Originaly posted by ardipratangga:Apkah ada aturannya rekan?
dasarnya informasi dari AR dan AR tsb tidak menunjukan aturannya.
tks - Originaly posted by uning1962:
dasarnya informasi dari AR dan AR tsb tidak menunjukan aturannya.
Harus berdasarkan aturan, jika memang ada tapi kurang jelas maka mintakan penegasan atas hal tersebut ke DJP.
Saya lebih cenderung terutang PPh Pasal 22 sebesar 1.5% kalo belanjanya diatas 2 jt karena Photocopy menurut saya masuk ke ranah Pembelian/pengadaan bukan jasa. Plus PPN 10% tentunya jika Photocopy nya diatas 1 jt
Dasar hukumnya tentunya PMK-154/PMK.03/2010, atas pembelian barang yang dilakukan bendahara yang sumber dananya dari APBN/D terutang PPh Pasal 22 (sepanjang pembelian > Rp. 2 jt)
Salam
Trims bahasannya Rekan2 dan sudah saya praktekkan dengan pasal 22 ternyata di ACC oleh AR nya….
- Originaly posted by ekayanto:
Dasar hukumnya tentunya PMK-154/PMK.03/2010, atas pembelian barang yang dilakukan bendahara yang sumber dananya dari APBN/D terutang PPh Pasal 22 (sepanjang pembelian > Rp. 2 jt)
pembelian atau pembayaran yang >2 juta?. Maksud saya, harga barangnya yang > 2 juta atau termasuk PPN?
Mohon info dari Pak Bendahara nih…
Salam
- Originaly posted by hanif:
pembelian atau pembayaran yang >2 juta?. Maksud saya, harga barangnya yang > 2 juta atau termasuk PPN?
He..he… ini ngetest nih…
2 jt include PPN didalamnya, jadi kalo barang yang kita beli harganya 1.950.000 + PPN 195.000,= 2.145.000,- (total pembayaran > 2 jt) artinya kita sudah wajib pungut PPN.
Thanks atas koreksi-nya rekan Hanif.
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
2 jt include PPN didalamnya, jadi kalo barang yang kita beli harganya 1.950.000 + PPN 195.000,= 2.145.000,- (total pembayaran > 2 jt) artinya kita sudah wajib pungut PPN.
PPN wajib dipungut karena > 1juta
Tp tidak utk PPh 22..Batas dikecualikan dr pemungutan PPh 22 adalah smp dg Rp2.000.000 (tdk termasuk PPN)
Sedangkan batas harus dilakukan pemungutan PPN adalah jika telah mencapai Rp1.000.000 (trmasuk PPN)
cmiiw
salam - Originaly posted by yudher:
Trims bahasannya Rekan2 dan sudah saya praktekkan dengan pasal 22 ternyata di ACC oleh AR nya….
Bayar fotokopi kebih dari 2jt? Dijilidkan sekalian?