Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh atas gedung yang disewa apakah dapat dibiayakan
PPh atas gedung yang disewa apakah dapat dibiayakan
bisakah biaya pemeliharaan dari gedung yang kita sewa dari pihak lain kita bebankan sebagai biaya, dasar hukumnya apa ya?, trims
- Originaly posted by luckyma:
bisakah biaya pemeliharaan dari gedung yang kita sewa dari pihak lain kita bebankan sebagai biaya, dasar hukumnya apa ya?, trims
mnrt saya, bisa pa, karena itu merupakan komponen 3 M(mendapatkan,menagih,memelihara)pendapatan..
rekan lucky sebagai apa ?
penyewa / yg menyewakan ?
kalau penyewa tentunya bukan biaya, krn sbg pemotong pajak.
sedangkan kalau yg menyewakan itu adalah pajak finaldapat dibiayakan (bagi pihak yg menyewa gedung )dan mengurangi laba filosofi nya jelas karena biaya tersebut digunakan untuk M3 (mendapatkan,menagih,memelihara)Pendapatan… SALAM
ini yg ditanya biaya sewa gedungnya ya ?
kalau biaya sewa gedung tsb u/kepentingan operasional perusahaan ya boleh/bisa dibiayakan, diluar itu tidak boleh (spt buat mess dll)- Originaly posted by budianto:
bisakah biaya pemeliharaan dari gedung yang kita sewa dari pihak lain kita bebankan sebagai biaya, dasar hukumnya apa ya?, trims
yg dimaksud biaya pemeliharaannya,dan dari sisi penyewanya.
Coba lihat UU RI NOMOR 36 TAHUN 2008 Pasal 6
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
'3……..bunga, sewa, dan royalti "- Originaly posted by eko budi:
yg dimaksud biaya pemeliharaannya,dan dari sisi penyewanya.
Ya, mungkin maksudnya begitu. Jadi biaya perawatan dan pemeliharaan gedung dibebankan kepada penyewa.
Menurut saya, seharusnya bisa dibiayakan.
Saya setuju dengan rekan – rekan sekalian bahwa biaya perbaikan ataupun maintanance dari gedung/ kantor yg qta sewa itu bisa jadi biaya karena termasuk 3M.
Cuma ada pertanyaan berikutnya nich, kok biaya tersebut timbul 23 yach?? dan saya sempat dipertanyakan sudah potong 23 atau belum??
Kaitan pengenaan 23 buat perbaikan gedung itu apa yach?? apakah mengenai biaya tukang cat/ tukang bangunan?? apa mereka mau dikenakan 23?? toch klo pun kena jatuhnya 21 bukan yach?? mohon bantuannya…
terima kasih rekan2..
- Originaly posted by raemekarie:
Kaitan pengenaan 23 buat perbaikan gedung itu apa yach?? apakah mengenai biaya tukang cat/ tukang bangunan?? apa mereka mau dikenakan 23?? toch klo pun kena jatuhnya 21 bukan yach?? mohon bantuannya…
kalau yg melakukan pekerjaan?perbaikan itu sebuah badan(PT)maka akan dipotong 23,klo yg melaksanakan WP OP maka dipotong 21 dan final….
Perbaikan harus dilihat apakah termasuk Kriteria Jasa Konstruksi atau bukan atau hanya perbaikan melalui jasa pemborong. harus jelas kalau termasuk Jasa Konstruksi Potong PPh Pasal 4(2).
dpt dibiayakan & hrs pot Pph
Untuk renovasi/perbaikan tentunya boleh dibiayakan sepanjang gedung yg direnovasi merupakan gedung yg digunakan untuk usaha.
Jika renovasi hanya dalam sekala kecil (pakai tukang 2orang & material beli sendiri) ndak usah bingung-bingung motong pajaknya, tetapi kalau pakai jasa kontruksi baru dipikirkan motong pajaknya.yup saja kira saya dapat mengambil kesimpulan jika biaya pemeliharaan gedung yang kita sewa dari pihak lain dapat dibiayakan, tentunya tidak lupa untuk memotong pph21/23 dari pihak lain saat mengeluarkan biaya pemeliharaan. terima kasih atas jawaban teman2 sekalian