Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh Atas Hibah Saham
Salam kenal rekan rekan Ortax sekalian. Saya ada beberapa pertanyaan seputar PPh atas hibah saham yang dialami teman dekat saya yang mungkin rekan rekan sekalian berkenan untuk sharing atau memberi pencerahan sbb:
PT 123 dimiliki oleh 3 pemegang saham yaitu suami istri Ny. A (49,8%) dan Tn. B (49,8%), dan Tn. C (0.4%). Ny. A dan Tn B berganti kewarganegaraan menjadi WNA dan bermaksud menghibahkan seluruh saham yang mereka miliki di perusahaan tsb (99,6%) kepada anak kandungnya, Nn. D yang berumur 18 tahun[/u] dan berstatus WNI. Sebagai tambahan informasi, PT 123 saat ini memiliki asset sebidang tanah dan tidak memiliki kegiatan usaha apapun. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:
1. Apakah atas hibah saham tersebut dikenakan PPh 21 mengingat:
a. Nn. D masih berstatus dibawah umur dan dengan demikian secara otomatis TN. A sebagai ayah adalah sebagai pemegang kuasa Nn. D;
b. UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 4 yang menyatakan
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:keuntungan karena pengalihan harta berupa [u]hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan [/u]usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau [u]penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
2. Apakah benar hibah saham perusahaan dikecualikan dari hibah sehingga tetap dikenakan PPh?
3. Apakah mungkin ditunjuk wali lain untuk Nn. D mengingat Ny. A dan Tn. B adalah WNA dan tidak lagi cakap bertindak secara hukum Indonesia;
4. Apakah rekan rekan ada saran lain mengenai pemindahan saham yang lebih efisien mengingat tidak adanya kegiatan usaha PT 123;
Atas bantuan dan perhatian rekan rekan, saya ucapkan terima kasih
- Originaly posted by rekanbisnis:
1. Apakah atas hibah saham tersebut dikenakan PPh 21 mengingat:
Tidak ada. Selagi ada aktenya.
Originaly posted by rekanbisnis:2. Apakah benar hibah saham perusahaan dikecualikan dari hibah sehingga tetap dikenakan PPh?
hibah 1 garis keturunan bukan objek pajak.
Terima kasih rekan Gorbacev. Jadi definisi "penguasaan" dalam UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 4 tidak termasuk kuasa orangtua sebagai wali atas anak dibawah umur yang belum cukup umur ya?
Rekan rekan yang lain kalau ada yang berkenan menambahkan silakan. Terima kasih