Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pph atas jasa Event Organizer Pameran
Pph atas jasa Event Organizer Pameran
Salam Rekan Pajak,
Perusahaan kami menggunakan Event Organizer untuk
Mohon penjelasannya, apakah terhadap EO ini kami potong PPH pasal 23 sebesar 2%,
ataou di potong pph pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.Thanks for sharing.
- Originaly posted by debysimbolon:
Perusahaan kami menggunakan Event Organizer untuk
Untuk….
Untuk apa? kurang nulisnya, ya?Originaly posted by debysimbolon:Mohon penjelasannya, apakah terhadap EO ini kami potong PPH pasal 23 sebesar 2%,
ataou di potong pph pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.Coba dijelaskan dulu, EO ini persh perorangan atau badan?
Terus jasa yang diberikan oleh EO ini apa saja, kok ada pertanyaan PPh Ps 4(2) izin menjawab….
Jika sewa Tempat iya, di potong PPh 4-2
Jika Partisipasi ikut acara EO berbentuk Badan hukum atas jasa ini di potong pph psl 23
Jika Partisipasi ikut acara EO ( OP ) atas jasa ini di potong pph psl 21
Sorry Event organizer untuk Pameran.
Dan melalui EO ini kami sewa ruangan untuk Pameran.
Dalam invoice yang di terbitkan oleh EO mereka langsung mengeneralisasi menjadi sewa ruangan sebesar xxxx,
tanpa memberikan rincian berapa jasa dan berapa sewanya.Tambahan lagi EO ini badan, bukan perseorangan
- Originaly posted by debysimbolon:
Sorry Event organizer untuk Pameran.
Dan melalui EO ini kami sewa ruangan untuk Pameran.
Dalam invoice yang di terbitkan oleh EO mereka langsung mengeneralisasi menjadi sewa ruangan sebesar xxxx,
tanpa memberikan rincian berapa jasa dan berapa sewanya.Seharusnya Persh anda hanya memotong PPh Ps 23 = 2% dari Nilai tagihan. Dan EO itulah yang memotong PPh Ps 4(2) atas pembayarannya ke pemilik ruangan..
Salam rekan,
saya baru bekerja dalam bidang perpajakan,
perusahaan saya mendapatkan case seperti ini juga, bedanya EO nya ini adalah wp pribadi/perseorangan,
jika demikian pembayaran sewa tempat via EO tersebut harus dipotong PPh berapa ya?
mohon pencerahan nya,Terimakasih
- Originaly posted by begawan5060:
Seharusnya Persh anda hanya memotong PPh Ps 23 = 2% dari Nilai tagihan. Dan EO itulah yang memotong PPh Ps 4(2) atas pembayarannya ke pemilik ruangan..
sependapat..
- Originaly posted by begawan5060:
Persh anda hanya memotong PPh Ps 23 = 2% dari Nilai tagihan. Dan EO itulah yang memotong PPh Ps 4(2) atas pembayarannya ke pemilik ruangan..
Mantap.
Salam