Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas jasa konstruksi
PPh atas jasa konstruksi
Dear all,
Saya agak bingung mengenai perlakuan pph atas jasa konstruksi, yang saya tahu itu sudah diatur dengan pp 51 th 2008 sehingga sudah tdk termasuk dalam pph psl 23 tapi pph psl 4 ayat 2 (mohon koreksi jika pemahaman saya keliru). Tapi di UU No 36 tahun 2008 pasal 23 ayat 1 masih mengatur ttg jasa konstruksi? Mana yang dipakai? thanks
sudah jelas jasa Konstruksi diatur PP51.
coba dibaca lagi dengan seksama pasal demi pasal UU 36 thn 2008.
Untuk peraturan khusus konstruksi diatur Peraturan tersendiri.
Viewing 1 - 2 of 2 posts