Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas jasa medis dokter pns
pph atas jasa medis dokter pns
dokter pns di RSUD menerima jasa medis dari operasi pasien yang dibiayai oleh Jamkesmas. pph yang dikenakan atas jasa tersebut apakah termasuk "honor" yang dikenakan pph final atau bukan?
Ini masih dualisme rekan.
Di SE-51/PJ.43/1995 disebutkan penghasilan dokter dari Jasa Medis termasuk katagori penghasilan dari Pekerjaan Bebas. artinya dokter disini diperlakukan sebagai bukan pegawai dan harus dipotong dengan cara pemotongan dokter sbg tenaga ahli.di PP.80 tahun 2010 semua pembayaran honor (diluar gaji) yang dananya dari APBN/D yang diterima PNS dikenakan PPh Final u/ gol I & II kena 0%, Gol III kena 5% dan IV kena 15%
saya juga bingung rekan….
Viewing 1 - 3 of 3 posts