Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas Jasa Musisi
PPh atas Jasa Musisi
Halo rekan,
Selama ini saya bekerja sebagai musisi (ikut orang lain) dan membayar pajak dengan pasal 21. Tahun ini saya dan beberapa teman saya membuat grup musik wedding sendiri. Pertanyaan saya:
Misalkan kami mendapat fee 10jt rupiah dan saya pribadi mendapatkan 2jt rupiah. Klien mentransfer full kepada saya 10jt rupiah.
Berapakah yang harus saya laporkan sebagai pendapatan? Status grup musik saya masih informal, belum ada bentuk PT dll.Terima kasih rekan
yang dilaporkan sebagai pendapatan adalah 2 juta
Baik, terima kasih rekan atas bantuannya
sesuai dengan porsi yg diterima masing2
- Originaly posted by hendrioye:
yang dilaporkan sebagai pendapatan adalah 2 juta
sependapat dengan rekan, namun sebagai administrasi harus ada kontrak terkait pembagian fee antar personal band itu sendiri