Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas jasa pembuatan merek dagang
PPh atas jasa pembuatan merek dagang
Tergantung yg menerima penghasilan :
– Kalau WP OP : PPh 21, Tarif pasal 17
– Kalau WP Badan : PPh 23, tarif 2% kalau berNPWP, kalau tidak 4%Salam.
Viewing 1 - 2 of 2 posts