Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PPH atas Jasa Pengelolaan Aset
PPH atas Jasa Pengelolaan Aset
Selamat Pagi
Salam Kenal…
Mohon penjelasannya. Jenis PPH apa yang dikenakan atas Jasa Pengelolaan Aset berupa Gudang. Dalam hal ini, kami sebagai penerima order dengan jasa include : Man Power, Handling dan Administrasi Gudang. Sebagai Informasi gudang tersebut adalah milik dari pemberi order, sedangkan kami mengelola isi gudang tersebut dan menyediakan sumber daya manusia.
Mohon bantuannya. Terima kasih.- Originaly posted by Yovita Ligi:
order dengan jasa include : Man Power, Handling dan Administrasi Gudang.
di faktur pajaknya di sebutkannya gimana??
Mungkin kena PPh psl 23 2% teman, sebagai jasa pemeliharaan gedung
Viewing 1 - 4 of 4 posts