Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas jasa perantara

  • PPh atas jasa perantara

  • raditya82

    Member
    12 January 2023 at 11:02 am

    Rekan-rekan ortax mohon bantuannya. kasus nya seperti ini :

    seumpama perusahaan diistilahkan spt dibawah ini :

    perusahaan A (tempat saya bekerja berdomisili di indonesia), ada perusahaan B (perusahaan yang berasal dari Spanyol), perusahaan C (perusahaan konstruksi yang berdomisili di Indonesia, dan ada Perusahaan D yang berdomisili di Indonesia.

    jadi perusahaan D ada kerjasama dengan perusahaan B yang berasal dari Spanyol untuk membangun instalasi di pabrik yang dimiliki oleh perusahaan D di wilayah indonesia. modal instalasi pembangunan diberikan dari perusahaan B (spanyol). perusahaan C ditunjuk sebagai kontraktor pengerjaan instalasi di pabrik perusahaan D.

    perusahaan tempat saya bekerja (perusahaan A) ditunjuk sbg perantara penerima pembayaran dari perusahaan B (spanyol) untuk pembelian material pembangunan dan pengerjaan yang dilakukan/dikerjakan oleh perusahaan C (kontraktor). jadi perusahaan saya bekerja (perusahaan A) menerima pembayaran dari perusahaan B (spanyol) untuk dibayarkan kepada kontraktor (perusahaan C) dan perusahaan saya bekerja (perusahaan A) mendapat keuntungan perantara tsb sebesar 5% dari nilai yang dibayarkan ke perusahaan kontraktor (perusahaan C).

    yang ingin saya tanyakan :

    1. perhitungan pajak yang harus perusahaan A bayarkan atas keuntungan 5% tsb apakah dikenakan pph pasal 26 dengan tarif 20%? bagaimana perhitungan nya?

    2. untuk pengerjaan instalasi yang dilakukan oleh perusahaan C (kontraktor) apakah perusahaan saya bekerja (perusahaan A) perlu memotong PPh 23 atas jasa konstruksi tsb?

    Mohon pencerahan nya ya. terima kasih

  • Naruto89

    Member
    16 January 2023 at 2:48 pm

    1. tentu harus potong PPH 26. dari nilai total pekerjaan

    2. potong 4(2) konstruksi

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now