Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas jasa perantara
PPh atas jasa perantara
Rekan-rekan ortax mohon bantuannya. kasus nya seperti ini :
seumpama perusahaan diistilahkan spt dibawah ini :
perusahaan A (tempat saya bekerja berdomisili di indonesia), ada perusahaan B (perusahaan yang berasal dari Spanyol), perusahaan C (perusahaan konstruksi yang berdomisili di Indonesia, dan ada Perusahaan D yang berdomisili di Indonesia.
jadi perusahaan D ada kerjasama dengan perusahaan B yang berasal dari Spanyol untuk membangun instalasi di pabrik yang dimiliki oleh perusahaan D di wilayah indonesia. modal instalasi pembangunan diberikan dari perusahaan B (spanyol). perusahaan C ditunjuk sebagai kontraktor pengerjaan instalasi di pabrik perusahaan D.
perusahaan tempat saya bekerja (perusahaan A) ditunjuk sbg perantara penerima pembayaran dari perusahaan B (spanyol) untuk pembelian material pembangunan dan pengerjaan yang dilakukan/dikerjakan oleh perusahaan C (kontraktor). jadi perusahaan saya bekerja (perusahaan A) menerima pembayaran dari perusahaan B (spanyol) untuk dibayarkan kepada kontraktor (perusahaan C) dan perusahaan saya bekerja (perusahaan A) mendapat keuntungan perantara tsb sebesar 5% dari nilai yang dibayarkan ke perusahaan kontraktor (perusahaan C).
yang ingin saya tanyakan :
1. perhitungan pajak yang harus perusahaan A bayarkan atas keuntungan 5% tsb apakah dikenakan pph pasal 26 dengan tarif 20%? bagaimana perhitungan nya?
2. untuk pengerjaan instalasi yang dilakukan oleh perusahaan C (kontraktor) apakah perusahaan saya bekerja (perusahaan A) perlu memotong PPh 23 atas jasa konstruksi tsb?
Mohon pencerahan nya ya. terima kasih
1. tentu harus potong PPH 26. dari nilai total pekerjaan
2. potong 4(2) konstruksi