Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH atas jasa photografer
PPH atas jasa photografer
Dear rekan Ortax
Jika perusahaan menggunakan jasa photografer utk photo profile perusahaan, apakah atas transaksi ini kena PPH 23 atau PPH 21? mohon petunjuknya
PPH 21
bisa berikan dasar hukumnya rekan, dan kena PPH21 tarifnya yang berapa misalnya jasa tagihannya 13.500.000 ?
PPh 21 = Pasal 17 X (50% Ph Bruto)
Ph Bruto –> 13.500.000
PER 31/2012
bukannya tergantung subyeknya ya rekan priadiar4, kalau transaksinya dengan perusahaan kena PPh Pasal 23 plus PPN, sedangkan kalau transaksinya dengan orang pribadi kena PPh Pasal 21.
CMIIAW- Originaly posted by risksept:
bukannya tergantung subyeknya ya rekan priadiar4, kalau transaksinya dengan perusahaan kena PPh Pasal 23 plus PPN
Setuju dg rekan risksept..
salam
- Originaly posted by risksept:
kalau transaksinya dengan perusahaan kena PPh Pasal 23 plus PPN, sedangkan kalau transaksinya dengan orang pribadi kena PPh Pasal 21.
CMIIAWbenar, namun saya kira fotografer disini OP
kalau perusahaan yang menggunakan jasa fotografer tsb berarti pph 21 ya atas pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan?betul tidak rekan?
- Originaly posted by canfad:
kalau perusahaan yang menggunakan jasa fotografer tsb berarti pph 21 ya atas pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan?betul tidak rekan?
benar
- Originaly posted by risksept:
kalau transaksinya dengan perusahaan kena PPh Pasal 23 plus PPN, sedangkan kalau transaksinya dengan orang pribadi kena PPh Pasal 21
CMIIW, tapi di daftar PPh 23 tidak ada sama sekali yang menyebutkan jasa fotografi rekan priadiar4. jika demikian, tidak bisa dipotong kan?