Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH atas jasa photografer

  • PPH atas jasa photografer

  • Airen

    Member
    19 February 2013 at 1:24 pm
  • Airen

    Member
    19 February 2013 at 1:24 pm

    Dear rekan Ortax

    Jika perusahaan menggunakan jasa photografer utk photo profile perusahaan, apakah atas transaksi ini kena PPH 23 atau PPH 21? mohon petunjuknya

  • priadiar4

    Member
    19 February 2013 at 1:27 pm

    PPH 21

  • Airen

    Member
    19 February 2013 at 1:36 pm

    bisa berikan dasar hukumnya rekan, dan kena PPH21 tarifnya yang berapa misalnya jasa tagihannya 13.500.000 ?

  • priadiar4

    Member
    19 February 2013 at 2:14 pm

    PPh 21 = Pasal 17 X (50% Ph Bruto)

    Ph Bruto –> 13.500.000

    PER 31/2012

  • risksept

    Member
    19 February 2013 at 3:58 pm

    bukannya tergantung subyeknya ya rekan priadiar4, kalau transaksinya dengan perusahaan kena PPh Pasal 23 plus PPN, sedangkan kalau transaksinya dengan orang pribadi kena PPh Pasal 21.
    CMIIAW

  • Lmie

    Member
    19 February 2013 at 4:00 pm
    Originaly posted by risksept:

    bukannya tergantung subyeknya ya rekan priadiar4, kalau transaksinya dengan perusahaan kena PPh Pasal 23 plus PPN

    Setuju dg rekan risksept..

    salam

  • priadiar4

    Member
    19 February 2013 at 4:00 pm
    Originaly posted by risksept:

    kalau transaksinya dengan perusahaan kena PPh Pasal 23 plus PPN, sedangkan kalau transaksinya dengan orang pribadi kena PPh Pasal 21.
    CMIIAW

    benar, namun saya kira fotografer disini OP

  • canfad

    Member
    20 February 2013 at 8:34 am

    kalau perusahaan yang menggunakan jasa fotografer tsb berarti pph 21 ya atas pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan?betul tidak rekan?

  • priadiar4

    Member
    20 February 2013 at 8:39 am
    Originaly posted by canfad:

    kalau perusahaan yang menggunakan jasa fotografer tsb berarti pph 21 ya atas pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan?betul tidak rekan?

    benar

  • maskal

    Member
    22 February 2013 at 5:20 pm
    Originaly posted by risksept:

    kalau transaksinya dengan perusahaan kena PPh Pasal 23 plus PPN, sedangkan kalau transaksinya dengan orang pribadi kena PPh Pasal 21

    CMIIW, tapi di daftar PPh 23 tidak ada sama sekali yang menyebutkan jasa fotografi rekan priadiar4. jika demikian, tidak bisa dipotong kan?

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now