Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Pph atas jasa promosi/ marketing Google, Yahoo & Facebook
Pph atas jasa promosi/ marketing Google, Yahoo & Facebook
Perusahaan saya bergerak di bidang internet dimana untuk kegiatan promosi link internet kami menggunakan jasa Google, Yahoo & Facebook.
1. Yahoo dan Facebook berkedudukan di Indonesia tidak memiliki BUT atau server di Indonesia. Apakah jenis jasa promosi/ marketing melalui internet dapat dibebaskan pph 26 dan masuk dalam katagori dalam PB3. Karena jika saya teliti, PB3 Spore-Indo belum secara jelas menyebutkan jasa promosi melalui internet.2. Google berkedudukan di Irlandia tidak memiliki BUT ataupun server di Indonesia, antara Irlandia- Indonesia tidak memiliki tax treaty, pihak google sendiri tidak mau menanggung 20% pph. Apakah jasa ini langsung kena 20% pph 26 karena antara Irlandia- Indo tidak ada tax treaty?
Thanks
revisi sedikit Yahoo & Facebook berkedudukan di Singapura.
Thanks!
Mencoba sharing pendapat,
Apabila dari promosi dan marketing mendapatkan income yang berasal dari Indonesia (Negara Sumber), maka Indonesia berhak mengenakan PPh 26 atas penghasilan yang didapat (dimana dari pernyataan Rekan dalam P3B Singapura dan Indonesia tidak diatur jelas), begitu pula untuk pertanyaan kedua rekan dimana antara Irlandia dan Indonesia tidak terdapat P3B, apabila terdapat penghasilan yang berasal dari Indonesia maka akan dikenakan PPh 26.
Salam
PR buat DJP ne untuk memperluas obyek pajak terutama yang menyangkut dunia maya karena masih belum banyak dieksplor
kalo mnrt saya, penggunaan promosi melalui yahoo,google dan facebook tsb trmsk dlm pengertian Royalti (penyediaan pengetahuan atau informasi tentang ilmu pengetahuan, teknik, industri, atau perdagangan) dan dikenakan tarif 15%.
Kalo dgn negara yg tdk aa kerjsama tax treaty dikenakan lgsg 20%.- Originaly posted by ridwan04:
kalo mnrt saya, penggunaan promosi melalui yahoo,google dan facebook tsb trmsk dlm pengertian Royalti (penyediaan pengetahuan atau informasi tentang ilmu pengetahuan, teknik, industri, atau perdagangan) dan dikenakan tarif 15%.
Kalo dgn negara yg tdk aa kerjsama tax treaty dikenakan lgsg 20%.kok bisa royalti rekan?apa tidak mendekati jasa iklan ketimbang royalti
- Originaly posted by fusuy:
kok bisa royalti rekan?apa tidak mendekati jasa iklan ketimbang royalti
Setuju dengan rekan fusuy. Apakah promosi di internet tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan profesional? Dimana jika tidak dilakukan di wilayah Indonesia tidak akan dikenakan pph Indonesia. Thanks