Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Pph atas jasa promosi/ marketing Google, Yahoo & Facebook

  • Pph atas jasa promosi/ marketing Google, Yahoo & Facebook

  • profit07

    Member
    10 May 2011 at 1:50 pm
  • profit07

    Member
    10 May 2011 at 1:50 pm

    Perusahaan saya bergerak di bidang internet dimana untuk kegiatan promosi link internet kami menggunakan jasa Google, Yahoo & Facebook.
    1. Yahoo dan Facebook berkedudukan di Indonesia tidak memiliki BUT atau server di Indonesia. Apakah jenis jasa promosi/ marketing melalui internet dapat dibebaskan pph 26 dan masuk dalam katagori dalam PB3. Karena jika saya teliti, PB3 Spore-Indo belum secara jelas menyebutkan jasa promosi melalui internet.

    2. Google berkedudukan di Irlandia tidak memiliki BUT ataupun server di Indonesia, antara Irlandia- Indonesia tidak memiliki tax treaty, pihak google sendiri tidak mau menanggung 20% pph. Apakah jasa ini langsung kena 20% pph 26 karena antara Irlandia- Indo tidak ada tax treaty?

    Thanks

  • profit07

    Member
    10 May 2011 at 1:51 pm

    revisi sedikit Yahoo & Facebook berkedudukan di Singapura.

    Thanks!

  • myfirstprivacy

    Member
    18 May 2011 at 2:21 pm

    Mencoba sharing pendapat,

    Apabila dari promosi dan marketing mendapatkan income yang berasal dari Indonesia (Negara Sumber), maka Indonesia berhak mengenakan PPh 26 atas penghasilan yang didapat (dimana dari pernyataan Rekan dalam P3B Singapura dan Indonesia tidak diatur jelas), begitu pula untuk pertanyaan kedua rekan dimana antara Irlandia dan Indonesia tidak terdapat P3B, apabila terdapat penghasilan yang berasal dari Indonesia maka akan dikenakan PPh 26.

    Salam

  • fusuy

    Member
    20 May 2011 at 11:07 am

    PR buat DJP ne untuk memperluas obyek pajak terutama yang menyangkut dunia maya karena masih belum banyak dieksplor

  • ridwan04

    Member
    23 May 2011 at 12:07 pm

    kalo mnrt saya, penggunaan promosi melalui yahoo,google dan facebook tsb trmsk dlm pengertian Royalti (penyediaan pengetahuan atau informasi tentang ilmu pengetahuan, teknik, industri, atau perdagangan) dan dikenakan tarif 15%.
    Kalo dgn negara yg tdk aa kerjsama tax treaty dikenakan lgsg 20%.

  • fusuy

    Member
    24 May 2011 at 1:07 pm
    Originaly posted by ridwan04:

    kalo mnrt saya, penggunaan promosi melalui yahoo,google dan facebook tsb trmsk dlm pengertian Royalti (penyediaan pengetahuan atau informasi tentang ilmu pengetahuan, teknik, industri, atau perdagangan) dan dikenakan tarif 15%.
    Kalo dgn negara yg tdk aa kerjsama tax treaty dikenakan lgsg 20%.

    kok bisa royalti rekan?apa tidak mendekati jasa iklan ketimbang royalti

  • profit07

    Member
    25 May 2011 at 10:45 am
    Originaly posted by fusuy:

    kok bisa royalti rekan?apa tidak mendekati jasa iklan ketimbang royalti

    Setuju dengan rekan fusuy. Apakah promosi di internet tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan profesional? Dimana jika tidak dilakukan di wilayah Indonesia tidak akan dikenakan pph Indonesia. Thanks

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now