Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Jasa Psikotest
PPh atas Jasa Psikotest
Hallo Rekan,
Mohon bantuannya utk jasa penyelenggara psikotest ini apakah termasuk objek pajak PPh 23? dan apakah jasa psikotest ini termasuk pengertian atas jasa teknik atau manajemen ya?
Terimakasih
Objek PPh 23 jika perusahaannya tidak punya SKB.
Jasa konsultansi bisa, jasa rekrutmen tenaga kerja bisa.
Viewing 1 - 2 of 2 replies