Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh atas jasa renovasi
Dear Rekan2.
mohon bantuannya,
saya ada case ni
Perusahaan tempat saya kerja, melakukan renovasi gedung, dengan mengikat seorang WP (misal si A) untuk menangani keseluruhan renovasi tersebut.
Misal nilai kontrak senilai 500jt (termasuk bahan baku dan Ongkos Kerja)Perusahaan perlu membayar sebanyak 3x kepada si A
Pertanyaan :
1. atas jasa tersebut, jenis pajak apa yang dipotong? PPh pasal 21? 23? atau 4 ayat 2?
2. apakah pemotongan pajak dilakukan pada jumlah nominal (%pajak dikalikan dengan DPP 500jt)?
3. Apakah setiap pembayaran termin perlu dilakukan pemotongan?Dear Rekan2.
mohon bantuannya,
saya ada case ni
Perusahaan tempat saya kerja, melakukan renovasi gedung, dengan mengikat seorang WP (misal si A) untuk menangani keseluruhan renovasi tersebut.
Misal nilai kontrak senilai 500jt (termasuk bahan baku dan Ongkos Kerja)Perusahaan perlu membayar sebanyak 3x kepada si A
Pertanyaan :
1. atas jasa tersebut, jenis pajak apa yang dipotong? PPh pasal 21? 23? atau 4 ayat 2?
2. apakah pemotongan pajak dilakukan pada jumlah nominal (%pajak dikalikan dengan DPP 500jt)?
3. Apakah setiap pembayaran termin perlu dilakukan pemotongan?- Originaly posted by acelimz:
1. atas jasa tersebut, jenis pajak apa yang dipotong? PPh pasal 21? 23? atau 4 ayat 2?
21
Originaly posted by acelimz:2. apakah pemotongan pajak dilakukan pada jumlah nominal (%pajak dikalikan dengan DPP 500jt)?
kalo bisa dipisah antara material dan jasa, potong dari jasanya
Originaly posted by acelimz:3. Apakah setiap pembayaran termin perlu dilakukan pemotongan?
perlu
- Originaly posted by acelimz:
1. atas jasa tersebut, jenis pajak apa yang dipotong? PPh pasal 21? 23? atau 4 ayat 2?
21
Originaly posted by acelimz:2. apakah pemotongan pajak dilakukan pada jumlah nominal (%pajak dikalikan dengan DPP 500jt)?
kalo bisa dipisah antara material dan jasa, potong dari jasanya
Originaly posted by acelimz:3. Apakah setiap pembayaran termin perlu dilakukan pemotongan?
perlu
kenapa bisa dikenakan pph pasal 21 rekan hangsengnikkei ?
kalau dikenakan pph 21 bukannya termasuk upah borongan?material perusahaan beli, baru mencari tenaga kerja guna merenovasi sendiri.
bukankah demikian?kenapa bisa dikenakan pph pasal 21 rekan hangsengnikkei ?
kalau dikenakan pph 21 bukannya termasuk upah borongan?material perusahaan beli, baru mencari tenaga kerja guna merenovasi sendiri.
bukankah demikian?- Originaly posted by acelimz:
kenapa bisa dikenakan pph pasal 21 rekan hangsengnikkei ?
kalau dikenakan pph 21 bukannya termasuk upah borongan?PER-31
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;Bisa juga kena Pasal 4 (2) jika punya sertifikat jasa konstruksi. (PP 51)
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
- Originaly posted by acelimz:
kenapa bisa dikenakan pph pasal 21 rekan hangsengnikkei ?
kalau dikenakan pph 21 bukannya termasuk upah borongan?PER-31
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;Bisa juga kena Pasal 4 (2) jika punya sertifikat jasa konstruksi. (PP 51)
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
- Originaly posted by acelimz:
kenapa bisa dikenakan pph pasal 21 rekan hangsengnikkei ?
bisa kena pph final konstruksi kalo punya SBUJK
Originaly posted by acelimz:material perusahaan beli, baru mencari tenaga kerja guna merenovasi sendiri.
ya udah dari 500jt kena pph 21
- Originaly posted by acelimz:
kenapa bisa dikenakan pph pasal 21 rekan hangsengnikkei ?
bisa kena pph final konstruksi kalo punya SBUJK
Originaly posted by acelimz:material perusahaan beli, baru mencari tenaga kerja guna merenovasi sendiri.
ya udah dari 500jt kena pph 21