Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas Jasa Sipil Orang Pribadi

Tagged: 

  • PPh atas Jasa Sipil Orang Pribadi

  • Adin_21

    Member
    9 March 2023 at 6:30 pm

    Dear rekan Ortax, mohon bantuannya.
    Ada kasus PT A memberikan SPK ke orang pribadi untuk melakukan pekerjaan sipil dengan scope pekerjaan jasa bongkar pasang dan pengecatan di lokasi pekerjaan konstruksi. Nilai kontraknya kira” 100 jt. Untuk pekerjaan tersebut apakah dikenakan PPh Ps 4 ayat (2)?

    dan tarifnya berapa %?

    Terima kasih

  • Wahyu Haryanto

    Member
    10 March 2023 at 8:39 am

    Izin membantu menjawab rekan, jika orang pribadi tersebut memiliki sertifikasi jasa konstruksi maka dikenakan pph 4(2) dengan tarif sesuai dengan sertifikasinya. Jika tidak maka akan dikenakan PPh 21. Mohon dikoreksi jika salah.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now