Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas jasa titip bayar
PPh atas jasa titip bayar
Salam Rekan,
Saya ingin bertanya,
Jika PT. A menggunakan jasa pelatih senam (atas nama perorangan sebut saja B) untuk 1 bulan sebesar 5.000.000,-. pembayaran dilakukan oleh PT. C dengan komisi sebesar 5% dari nilai Jasa.
Pajak yang dikenakan atas transaksi PT. C dan B ini pajak apa ya? apakah PPh 21?Terima kasih sebelumnya.
Salamizin membantu menjawab rekan karena B merupakan orang pribadi maka atas jasa dipotong PPh Pasal 21
Terima kasih Rekan Gita
untuk PT. C dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% dari komisi yang diterima
untuk B betul PPh 21
atas transaksi tersebut. PT. C mengirimkan invoice dengan rincian sbb:
Pembayaran atas B : 5.000.000
Jasa : 250.000
PPh 21 Gross Up : …?Dikarenakan client meminta agar B menerima full (Rp. 5.000.000), kami harus menggross up PPh 21 nya.
Perhitungan gross up nya menjadi seperti apa ya?Lalu, apakah di invoice gross up tersebut dikenakan PPN juga?
atas transaksi tersebut. PT. C mengirimkan invoice dengan rincian sbb:
Pembayaran atas B : 5.000.000
Jasa : 250.000
PPh 21 Gross Up : …?
Dikarenakan client meminta agar B menerima full (Rp. 5.000.000), kami harus menggross up PPh 21 nya.
Perhitungan gross up nya menjadi seperti apa ya?Lalu, apakah di invoice gross up tersebut dikenakan PPN juga?- This reply was modified 1 year, 9 months ago by Rudito Rudito.
Pisahkan jadi 2 invoice invoice 1. IDR.5.263.158 adalah IDR.5.000.000 biaya pelatih senam + IDR.263.158 PPh 21 gross up. invoice ini tanpa PPN dan tidak dipotong PPh 23 oleh A sepanjang menyertakan bukti pembayaran ke pelatih senam dan ke negara.
Invoice 2 IDR.5.263.158 X 5% = IDR.263.158 untuk tagihan komisi PT.C kena PPN dan akan dipotong PPh 23 oleh A
Terima kasih rekan wverdi.
Jadi invoice pertama adalah invoice untuk reimburse pembayaran B beserta PPh 21 nya.
Dan Invoice kedua adalah invoice untuk komisi PT. C.