Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › PPH ATAS KEGIATAN PENJUALAN BARANG YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN JASA
PPH ATAS KEGIATAN PENJUALAN BARANG YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN JASA
Selamat siang rekan ortax, saya mau bertanya. kalau perusahaan jasa konstruksi dengan klasifikasi badan (kecil) melakukan kegiatan penjualan jasa maka jelas akan diberlakukan Pajak PPN serta Pemotongan PPH Pasal 23 sebesar 2%, namun jika perusahaan jasa konstruksi melakukan kegiatan penjualan barang dan rekanan adalah perusahaan swasta maka diberlakukan PPH pasal apa dan tarifnya berapa ? terimakasih
perusahaan konstruksi kalau menjual jasa konstruksi setahu saya kena PPh final Jasa Konstruksi bukan PPh23. coba di cek kembali.
Kalau jual barang saja, PPn nya tetap yaitu sama 11%. tetapi tidak dikenakan PPH Final, sesuai PP 9 tahun 2022 pasal 2. Sehingga Nanti nya PT rekan sendiri wajib memisahkan omset jasa konstruksi yang kena pph final dan omset penjualan barang yang kena pph non-final (alias PPh 29 Badan 22% dari Laba Bersih Fiskal).