Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak PPH ATAS KEGIATAN PENJUALAN BARANG YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN JASA

  • PPH ATAS KEGIATAN PENJUALAN BARANG YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN JASA

     Johnson updated 2 years, 9 months ago 2 Members · 2 Posts
  • evi laila

    Member
    16 September 2022 at 11:12 am

    Selamat siang rekan ortax, saya mau bertanya. kalau perusahaan jasa konstruksi dengan klasifikasi badan (kecil) melakukan kegiatan penjualan jasa maka jelas akan diberlakukan Pajak PPN serta Pemotongan PPH Pasal 23 sebesar 2%, namun jika perusahaan jasa konstruksi melakukan kegiatan penjualan barang dan rekanan adalah perusahaan swasta maka diberlakukan PPH pasal apa dan tarifnya berapa ? terimakasih

  • Johnson

    Member
    18 September 2022 at 4:13 pm

    perusahaan konstruksi kalau menjual jasa konstruksi setahu saya kena PPh final Jasa Konstruksi bukan PPh23. coba di cek kembali.

    Kalau jual barang saja, PPn nya tetap yaitu sama 11%. tetapi tidak dikenakan PPH Final, sesuai PP 9 tahun 2022 pasal 2. Sehingga Nanti nya PT rekan sendiri wajib memisahkan omset jasa konstruksi yang kena pph final dan omset penjualan barang yang kena pph non-final (alias PPh 29 Badan 22% dari Laba Bersih Fiskal).

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now