Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh atas komisi Mantan Pegawai
PPh atas komisi Mantan Pegawai
Dear Rekan,
Perusahaan membayaran komisi penjualan kepada mantan pegawai. Pembayaran komisi tersebut masih akan diterima mantan pegawai sebanyak 3x dalam tahun yang sama. Komisi tersebut merupakan komisi yang diperoleh selama ybs masih berstatus pegawai. Untuk pemotongan PPHnya sebaiknya menggunakan objek pajak “bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan” atau “mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, bonus, atau imbalan lain” lebih tepatnya?
mohon pendapat dari rekan-rekan semu
Viewing 1 of 1 posts