Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh atas komisi Mantan Pegawai

  • PPh atas komisi Mantan Pegawai

     L. MARCH updated 3 years, 4 months ago 1 Member · 1 Post
  • L. MARCH

    Member
    17 February 2022 at 11:15 am

    Dear Rekan,

    Perusahaan membayaran komisi penjualan kepada mantan pegawai. Pembayaran komisi tersebut masih akan diterima mantan pegawai sebanyak 3x dalam tahun yang sama. Komisi tersebut merupakan komisi yang diperoleh selama ybs masih berstatus pegawai. Untuk pemotongan PPHnya sebaiknya menggunakan objek pajak “bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan” atau “mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, bonus, atau imbalan lain” lebih tepatnya?

    mohon pendapat dari rekan-rekan semu

Viewing 1 of 1 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now