Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › pph atas komisi penjualan luar negeri (singapore)
pph atas komisi penjualan luar negeri (singapore)
Teman2 mau tanya ya, kalau kita ada penjualan di luar negeri(singapore) dan kita hanya bertindak sebagai penerima komisi , apakah kita dikenakan pajak atas komisi tersebut?…..Ditunggu bantuannya.Terima Kasih.
- Originaly posted by rivan:
kalau kita ada penjualan di luar negeri(singapore)
Menjual??
Originaly posted by rivan:kita hanya bertindak sebagai penerima komisi
Menerima Jasa??
sebenarnya yg mana transaksinya yah??
- Originaly posted by rivan:
kita hanya bertindak sebagai penerima komisi
tidak dikenakan pajak pph maupun ppn……nanti di potong pajak di singapura…..
dimasukan ke spt sebagai penghasilan dari luar negeri…dan pajak di luar negeri di jadikan kredit pajak berdasarkan hitungan…..thx Atas komisi yang diterima, apakah dikenakan pajak di Indonesia?
Terkena pajak apa saja?
Thanks.Seperti yang disampaikan rekan kurnia, komisi tsb akan dikenakan PPh di Indonesia melalui penghitungan di SPT Tahunan PPh Badan sebagai penghasilan dari luar negeri.
Karena yang diterima komisi, saya mengasumsikan perusahaan rekan rivan melakukan "ekspor" jasa. Dalam hal ini tidak terutang PPN.
Komisi tsb dipotong di singapura sesuai uu di singapura dan menjadi objek pajak di Indonesia masuk penghasilan bruto, lalu bisa dikreditkan atau KPLN sesuai rumus yang ada.