Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional pph atas komisi penjualan luar negeri (singapore)

  • pph atas komisi penjualan luar negeri (singapore)

  • rivan

    Member
    26 August 2009 at 5:11 pm
  • rivan

    Member
    26 August 2009 at 5:11 pm

    Teman2 mau tanya ya, kalau kita ada penjualan di luar negeri(singapore) dan kita hanya bertindak sebagai penerima komisi , apakah kita dikenakan pajak atas komisi tersebut?…..Ditunggu bantuannya.Terima Kasih.

  • L3V1

    Member
    26 August 2009 at 7:09 pm
    Originaly posted by rivan:

    kalau kita ada penjualan di luar negeri(singapore)

    Menjual??

    Originaly posted by rivan:

    kita hanya bertindak sebagai penerima komisi

    Menerima Jasa??

    sebenarnya yg mana transaksinya yah??

  • kurnia

    Member
    26 August 2009 at 8:06 pm
    Originaly posted by rivan:

    kita hanya bertindak sebagai penerima komisi

    tidak dikenakan pajak pph maupun ppn……nanti di potong pajak di singapura…..
    dimasukan ke spt sebagai penghasilan dari luar negeri…dan pajak di luar negeri di jadikan kredit pajak berdasarkan hitungan…..thx

  • rivan

    Member
    27 August 2009 at 8:11 am

    Atas komisi yang diterima, apakah dikenakan pajak di Indonesia?
    Terkena pajak apa saja?
    Thanks.

  • prima07

    Member
    27 August 2009 at 8:23 am

    Seperti yang disampaikan rekan kurnia, komisi tsb akan dikenakan PPh di Indonesia melalui penghitungan di SPT Tahunan PPh Badan sebagai penghasilan dari luar negeri.

    Karena yang diterima komisi, saya mengasumsikan perusahaan rekan rivan melakukan "ekspor" jasa. Dalam hal ini tidak terutang PPN.

  • Noel

    Member
    27 August 2009 at 8:28 pm

    Komisi tsb dipotong di singapura sesuai uu di singapura dan menjadi objek pajak di Indonesia masuk penghasilan bruto, lalu bisa dikreditkan atau KPLN sesuai rumus yang ada.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now