Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 PPh atas komisi perantara

  • PPh atas komisi perantara

     taxtas updated 7 years, 10 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Andayanym@yahoo.com

    Member
    11 August 2017 at 9:00 am
  • Andayanym@yahoo.com

    Member
    11 August 2017 at 9:00 am

    Dear Rekan Ortax,

    Jadi perusahaan saya mendapat pekerjaan dari perusahaan B melalui perantara orang pribadi. Kemudian si perantara ini menitipkan Fee. Apakah kami diharuskan memotong pph atas fee tersebut? Jika Iya pph 21 kah atau yang mana?

    Saya sudah berusaha menanyakan ke Kring Pajak 3 orang dengan konteks yang sama namun jawaban ke 3orang tersebut berbeda. Mohon dibantu ya rekan. Terimakasih 😉

  • begawan5060

    Member
    11 August 2017 at 9:32 am
    Originaly posted by andayanym@yahoo.com:

    Jika Iya pph 21 kah atau yang mana?

    Ya, dipotong PPh 21..

  • abrahamchandra

    Member
    11 August 2017 at 10:06 am
    Originaly posted by andayanym@yahoo.com:

    Jadi perusahaan saya mendapat pekerjaan dari perusahaan B melalui perantara orang pribadi.

    kalau orang pribadi pajaknya pph 21

  • Pratangga_Fenti

    Member
    11 August 2017 at 4:42 pm

    Kalau perantara Orang Pribadi maka dikenakan PPh 21 rekan.

  • taxtas

    Member
    15 August 2017 at 5:00 pm

    Komisi Perantara dipotong PPh 21 Tidak Final (Untuk Bukan karyawan tetap)

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now