Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh atas komisi perantara
Dear Rekan Ortax,
Jadi perusahaan saya mendapat pekerjaan dari perusahaan B melalui perantara orang pribadi. Kemudian si perantara ini menitipkan Fee. Apakah kami diharuskan memotong pph atas fee tersebut? Jika Iya pph 21 kah atau yang mana?
Saya sudah berusaha menanyakan ke Kring Pajak 3 orang dengan konteks yang sama namun jawaban ke 3orang tersebut berbeda. Mohon dibantu ya rekan. Terimakasih 😉
- Originaly posted by andayanym@yahoo.com:
Jika Iya pph 21 kah atau yang mana?
Ya, dipotong PPh 21..
- Originaly posted by andayanym@yahoo.com:
Jadi perusahaan saya mendapat pekerjaan dari perusahaan B melalui perantara orang pribadi.
kalau orang pribadi pajaknya pph 21
Kalau perantara Orang Pribadi maka dikenakan PPh 21 rekan.
Komisi Perantara dipotong PPh 21 Tidak Final (Untuk Bukan karyawan tetap)