Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH atas kwajiban agen minyak tanah

  • PPH atas kwajiban agen minyak tanah

  • mraz

    Member
    15 July 2009 at 10:48 am
  • mraz

    Member
    15 July 2009 at 10:48 am

    kepada rekan2 saya minta bantu donk…
    saya ini adalah agen minyak tanah
    yang ingin saya tanyakan bagaimana proses perpajakan/kewajiban pajak atas usaha sebagai Agen Minyak Tanah.
    terimakasih…

  • rekagatau

    Member
    15 July 2009 at 10:50 am

    kepada rekan mraz…
    saya akan coba bantu anda dan saya harap anda puas dengan jawaban yang saya antarkan…
    1.Pada saat pembelian minyak tanah ke Pertamina, Agen minyak tanah telah dipungut PPh Pasal 22 secara final. Atas PPh Pasal 22 yang dipungut ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi pada kolom final dan tidak perlu menghitung kembali Penghasilan selama tahun tersebut.
    2.Selain PPh diatas, Agen minyak tanah juga wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji/honor kepada karyawan.

  • w2nz1976

    Member
    15 July 2009 at 11:00 am

    Kalau agen minyak tanah itu menyewa mobil tangki ke perusahaan lain untuk mendistribusikan minyak ke pengecer, apakah wajib memotong PPh23 ?

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now