Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH atas kwajiban agen minyak tanah
PPH atas kwajiban agen minyak tanah
kepada rekan2 saya minta bantu donk…
saya ini adalah agen minyak tanah
yang ingin saya tanyakan bagaimana proses perpajakan/kewajiban pajak atas usaha sebagai Agen Minyak Tanah.
terimakasih…kepada rekan mraz…
saya akan coba bantu anda dan saya harap anda puas dengan jawaban yang saya antarkan…
1.Pada saat pembelian minyak tanah ke Pertamina, Agen minyak tanah telah dipungut PPh Pasal 22 secara final. Atas PPh Pasal 22 yang dipungut ini hanya dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi pada kolom final dan tidak perlu menghitung kembali Penghasilan selama tahun tersebut.
2.Selain PPh diatas, Agen minyak tanah juga wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji/honor kepada karyawan.Kalau agen minyak tanah itu menyewa mobil tangki ke perusahaan lain untuk mendistribusikan minyak ke pengecer, apakah wajib memotong PPh23 ?