Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Lump Sump
PPh atas Lump Sump
Rekan,
di kantor kami ada tenaga BPKP yang bekerja dalam kurun waktu tertentu.
mereka mengajukan biaya akomodasi,transport dan penginapan.
apakah kita potong PPh nya ?
di ajuan nya mencantumkan 3 item tersebut.
mereka tidak melampirkan bukti-buktinya.
dan bagaimana seharusnya ? .
juklaknya yang mana ya,rekan…Trims
- Originaly posted by gerot:
apakah kita potong PPh nya ?
Menurut saya ya potong PPh, karena hal tersebut tidak dapat dikatakan biaya reimbursement. Karena:
Originaly posted by gerot:mereka tidak melampirkan bukti-buktinya.
- Originaly posted by gerot:
Rekan,
di kantor kami ada tenaga BPKP yang bekerja dalam kurun waktu tertentu.
kantor rekan instansi pemerintah??
pdam
- Originaly posted by gerot:
pdam
Originaly posted by gerot:mereka tidak melampirkan bukti-buktinya.
tanyakan lebih lanjut..
waduh instansi diperiksa BPKP dan minta akomodasi?
setau saya instansi pemerintah ketika ada dinas diluar kantor, sudah diperhitungkan biaya perjalanan dinas (akomodasi) dari biaya perjalanan sampai penginapan. yang akan di klaim setelah selesai melakukan tugasnya. Menurut saya pasti gak akan ada buktinya. dari sisi BPKP pasti tidak diperbolehkan.
bukankah itu jadi gratifikasi? PNS kan dilarang menerima gratifikasi. CMIIW
mau tny, definisi lump sump itu sebenarnya apa yah?
Laporan keuangan PDAM memang diaudit oleh BPKP. Jadi BPKP dalam hal ini adalah auditor independen dari PDAM. Dan BPKP akan mengeluarkan laporan audit seperti layaknya laporan audit dari akuntan publik.
- Originaly posted by Otodidak:
04 Oct 2014 01:31
Koq bisa yah postingan rekan otodidak munculnya tanggal 04 Oct 2014, padahal sekarang masih tanggal 03 Oct 2014. Rekan otodidak di belahan bumi sebelah mana? 😀
Ini org bpkpnya jadi konsultan
Auditor itu pasti sdh dpt uang perjalanan dinas dari kantornya.
sakti