Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas Lump Sump

  • PPh atas Lump Sump

  • gerot

    Member
    30 September 2014 at 2:10 pm
  • gerot

    Member
    30 September 2014 at 2:10 pm

    Rekan,

    di kantor kami ada tenaga BPKP yang bekerja dalam kurun waktu tertentu.
    mereka mengajukan biaya akomodasi,transport dan penginapan.
    apakah kita potong PPh nya ?
    di ajuan nya mencantumkan 3 item tersebut.
    mereka tidak melampirkan bukti-buktinya.
    dan bagaimana seharusnya ? .
    juklaknya yang mana ya,rekan…

    Trims

  • tanugroho471

    Member
    30 September 2014 at 2:23 pm
    Originaly posted by gerot:

    apakah kita potong PPh nya ?

    Menurut saya ya potong PPh, karena hal tersebut tidak dapat dikatakan biaya reimbursement. Karena:

    Originaly posted by gerot:

    mereka tidak melampirkan bukti-buktinya.

  • priadiar4

    Member
    1 October 2014 at 8:05 am
    Originaly posted by gerot:

    Rekan,

    di kantor kami ada tenaga BPKP yang bekerja dalam kurun waktu tertentu.

    kantor rekan instansi pemerintah??

  • gerot

    Member
    2 October 2014 at 9:15 am

    pdam

  • priadiar4

    Member
    2 October 2014 at 10:28 am
    Originaly posted by gerot:

    pdam

    Originaly posted by gerot:

    mereka tidak melampirkan bukti-buktinya.

    tanyakan lebih lanjut..

  • yuniwidyanto

    Member
    2 October 2014 at 10:18 pm

    waduh instansi diperiksa BPKP dan minta akomodasi?

    setau saya instansi pemerintah ketika ada dinas diluar kantor, sudah diperhitungkan biaya perjalanan dinas (akomodasi) dari biaya perjalanan sampai penginapan. yang akan di klaim setelah selesai melakukan tugasnya. Menurut saya pasti gak akan ada buktinya. dari sisi BPKP pasti tidak diperbolehkan.

    bukankah itu jadi gratifikasi? PNS kan dilarang menerima gratifikasi. CMIIW

  • Want2know

    Member
    3 October 2014 at 3:40 pm

    mau tny, definisi lump sump itu sebenarnya apa yah?

  • diansetiawan

    Member
    3 October 2014 at 6:51 pm

    Laporan keuangan PDAM memang diaudit oleh BPKP. Jadi BPKP dalam hal ini adalah auditor independen dari PDAM. Dan BPKP akan mengeluarkan laporan audit seperti layaknya laporan audit dari akuntan publik.

  • diansetiawan

    Member
    3 October 2014 at 6:53 pm
    Originaly posted by Otodidak:

    04 Oct 2014 01:31

    Koq bisa yah postingan rekan otodidak munculnya tanggal 04 Oct 2014, padahal sekarang masih tanggal 03 Oct 2014. Rekan otodidak di belahan bumi sebelah mana? 😀

  • Otodidak

    Member
    4 October 2014 at 1:31 am

    Ini org bpkpnya jadi konsultan

  • KAJAPSBY

    Member
    6 October 2014 at 1:37 am

    Auditor itu pasti sdh dpt uang perjalanan dinas dari kantornya.

  • iwan013

    Member
    6 October 2014 at 3:23 pm

    sakti

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now