Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH atas marketing fee

  • PPH atas marketing fee

  • metande

    Member
    31 May 2012 at 2:35 pm
  • metande

    Member
    31 May 2012 at 2:35 pm

    Dear Rekans,

    saya mau bertanya,
    kantor saya memberikan marketing fee sebesar 4% dari nilai penjualan kepada pihak consigment.

    atas penagihan tsb, saya dibebankan PPN 10%
    sebagai pihak yang akan mengeluarkan uang,
    pajak apa yang harus saya potong, PPH 21 atau 23?
    besarnya berapa %

    contoh :
    Marketing fee = 13.000.000
    ppn = 1.300.000
    total tagihan = Rp. 14.300.000

    Mohon pencerahan

    Thanks

  • dinartax

    Member
    31 May 2012 at 4:21 pm

    kalo Orang Pribadi PPh 21 tarif progresif.. kalo WP Badan PPh 23 2% or 4% (u/ non NPWP)..

  • marto89

    Member
    31 May 2012 at 4:21 pm

    Dear rekan,

    Menurut saya marketing fee atas badan (kantor) dipotong pph 23.

    Besarnya 2%.
    Namun bila perusahaan tidak memiliki NPWP kena tarif lebih besar 100% jadi tarifnya 4%

    Salam,

  • metande

    Member
    1 June 2012 at 2:21 pm

    dear rekan semua,

    terima kasih atas infonya

    salam,

  • darmatej2309

    Member
    4 June 2012 at 11:08 am

    setuju dengan Bro Marto

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now