Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH atas marketing fee
PPH atas marketing fee
Dear Rekans,
saya mau bertanya,
kantor saya memberikan marketing fee sebesar 4% dari nilai penjualan kepada pihak consigment.atas penagihan tsb, saya dibebankan PPN 10%
sebagai pihak yang akan mengeluarkan uang,
pajak apa yang harus saya potong, PPH 21 atau 23?
besarnya berapa %contoh :
Marketing fee = 13.000.000
ppn = 1.300.000
total tagihan = Rp. 14.300.000Mohon pencerahan
Thanks
kalo Orang Pribadi PPh 21 tarif progresif.. kalo WP Badan PPh 23 2% or 4% (u/ non NPWP)..
Dear rekan,
Menurut saya marketing fee atas badan (kantor) dipotong pph 23.
Besarnya 2%.
Namun bila perusahaan tidak memiliki NPWP kena tarif lebih besar 100% jadi tarifnya 4%Salam,
dear rekan semua,
terima kasih atas infonya
salam,
setuju dengan Bro Marto