Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas membangun rmh dan diperjual belikan
PPh atas membangun rmh dan diperjual belikan
saya mohon pencerahan dr rekan2….
pt. x adl perusahaan jual beli customer goods. pt. x mempunyai aset tanah seluas 5 ha. pt. x membangun rmh diatas tanah tersebut dan diperjual belikan. bagaimana aspek pajaknya??apakah kena pph spt real estate atau cm final 5%?
thanksaq minta bantuannya dunk rekan2…
Melihat bidang usaha pokoknya, maka PPh terutang adalah 5% dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah/bangunan.
bukannya kalau badan hukum yang menjual tanah dan bangunan, pajak penghasilannya tidak final ?
maksudnya adalah 5% itu sebagai uang muka pajak.
koreksi kalau saya ada salahberarti jadinya kena berapa??
Itu ketentuan lama mulai 01 Januari 2009 sesaui PP 71 tahun 2008, untuk semua bidang usaha baik badan atau pun OP PPh Pengalihan 5% final untuk nilai penyerahan di atas 60juta sedangkan klu bidang uasahanya penyerahan untuk penyerahan RSS tarifnya 2% final. CMIIW
walopun itu bkn bidang usahanya???
- Originaly posted by gialloblu97:
customer goods
maksutnya Consumer goods kali ?
- Originaly posted by gialloblu97:
walopun itu bkn bidang usahanya???
Yup…
betul comsumer goods