Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh Atas Orang Pribadi yang mempunyai usaha pengangkutan
PPh Atas Orang Pribadi yang mempunyai usaha pengangkutan
Rekan Ortax yang baik, saya mohon bantuannya untuk perlakuan pajak terhadap orang pribadi yang mempunyai menyewakan angkutan, perlakuan pajaknya akan di potong PPh 21 atau PPh 23? Mengingat juga per 31/2009 dalam ayat 3 c, yang tidak secara spesifik yang memasukan orang pribadi tersebut kedalam kategori "Bukan Pegawai yang memperoleh penghasilan dengan pekerjaan jasa, atau kegiatan".Apakah untuk jasa pengangkutan tersebut dapat di potong PPh 23?Mohon pencerahan dari rekan ortax.thx
Angkutan umum atau sewa/charter nih?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Angkutan umum atau sewa/charter nih?
Salam
Sewa Truk tepatnya rekan hanif
Sudah pasti bukan objek PPh 21.
Kemungkinannya adalah objek PPh 23. Syaratnya, bahwa truk tersebut dicharter atau disewa sehingga tidak bisa digunakan lagi pihak lain. Bila hanya sekedar angkutan umum biasa yang tidak mempersyaratkan bahwa truk hanya akan membawa barang milik penyewa seorang, bukan objek PPh 23.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Sudah pasti bukan objek PPh 21.
Kemungkinannya adalah objek PPh 23. Syaratnya, bahwa truk tersebut dicharter atau disewa sehingga tidak bisa digunakan lagi pihak lain. Bila hanya sekedar angkutan umum biasa yang tidak mempersyaratkan bahwa truk hanya akan membawa barang milik penyewa seorang, bukan objek PPh 23.
Boleh tahu dasar peraturannya rekan hanif, dan apa pembuktiannya bahwa truk tersebut tidak bisa digunakan pihak lain, karena pembayaran atas persewaan truk tersebut hanya berdasarkan jarak.
Salam
PMK 244 Tahun 2008 hanya mengatur tentang sewa.
Tidak ada diatur bahwa bila pengguna jasa hanya membayar jasa angkutan adalah objek PPh 23.Salam
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 35/PJ/2010TENTANG
PENGERTIAN SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN
PENGGUNAAN HARTA, JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, DAN JASA
KONSULTAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Paiak Penghasilan, Pasal 23 Undang-Undang tersebut antara lain mengatur bahwa penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan, dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan. Dalam rangka untuk memberikan kesamaan pemahaman atas pengertian sewa dan penggunaan harta serta jasa-jasa tersebut, perlu diberikan penegasan sebagai berikut:
1. Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek paiak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manaiemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 .
2. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati
3 Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Jasa manajemen sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.
5. Jasa konsultan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2010
Direktur Jenderalttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan- Originaly posted by hanif:
PMK 244 Tahun 2008 hanya mengatur tentang sewa.
Tidak ada diatur bahwa bila pengguna jasa hanya membayar jasa angkutan adalah objek PPh 23.Salam
Thanks rekan Hanif
Siiip…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Sudah pasti bukan objek PPh 21.
Kenapa begitu rekan hanif. Bukankah begini…
Originaly posted by andre2as:perlakuan pajak terhadap orang pribadi yang mempunyai menyewakan angkutan
Mohon pencerahannya rekan hanif. Thanks.
- Originaly posted by sicut:
Originaly posted by hanif:
Sudah pasti bukan objek PPh 21.Kenapa begitu rekan hanif. Bukankah begini…
Originaly posted by andre2as:
perlakuan pajak terhadap orang pribadi yang mempunyai menyewakan angkutanMohon pencerahannya rekan hanif. Thanks.
Sewa adalah objek PPh Pasal 23. Sehingga, walau yang menyewakan adalah OP, penghasilan sewa yang diterima oleh OP tersebut dikenakan PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 21.
Demikian…
Salam
Ikut nimbrung saja.
Menurut saya peraturan ini berada di daerah abu-abu. Namun kita pahami saja bila jasa yang diberikan atas penggunaan harta, maka harus dipotong pph ps 23.
Semoga bisa membantu.
thanks.
Ijin nanggepin Pak..
Originaly posted by sicut:Kenapa begitu rekan hanif. Bukankah begini…
Sewa kendaraan tidak melihat si pemilik kendaraan merupakan OP atau Badan.
Walaupun OP tetap kena PPh 23 rekan 🙂- Originaly posted by ingintahupajak:
Ijin nanggepin Pak..
Sangat dipersilakan rekan ITP
Originaly posted by ingintahupajak:Sewa kendaraan tidak melihat si pemilik kendaraan merupakan OP atau Badan.
Walaupun OP tetap kena PPh 23 rekan 🙂Sependapat…
Salam
- Originaly posted by dedysidarta:
Menurut saya peraturan ini berada di daerah abu-abu.
Rasanya cukup jelas kok rekan…
Sebab, yang menjadi objek PPh 21 tersebut diantaranya adalah jasa yang dilakukan oleh WP OP. Sementara ini adalah penggunaan harta.
Cuma, dilapangan kita lazim menganggap bahwa sewa itu juga kategori jasa. Padahal, yang dibayar itu adalah penggunaan hartanya.Salam