Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPh Atas Orang Pribadi yang mempunyai usaha pengangkutan
PPh Atas Orang Pribadi yang mempunyai usaha pengangkutan
- Originaly posted by hanif:
Sewa adalah objek PPh Pasal 23. Sehingga, walau yang menyewakan adalah OP, penghasilan sewa yang diterima oleh OP tersebut dikenakan PPh Pasal 23, bukan PPh Pasal 21.
Apakah PPh 23 nya bisa dikreditkan oleh OP tersebut ? Atau bersifat final ?
Atas penghasilan yg kita terima dipotong psl 23 oleh pihak penyewa dan dapat dikreditkan … bukan final …
Dalam perhitungan pajak kita terutang pph psl 21 atas penghasilan tersebuttambahan : itupun kalau pihak penyewa adalah pihak pemungut PPh psl 23.
- Originaly posted by iqbalnoor:
tambahan : itupun kalau pihak penyewa adalah pihak pemungut PPh psl 23.
klo pihak penyewa bukan pemungut PPh 23 yak apa?? siapa yg harus melakukan pemotongan PPh tsb??
trims..
- Originaly posted by sicut:
Apakah PPh 23 nya bisa dikreditkan oleh OP tersebut ? Atau bersifat final ?
Originaly posted by iqbalnoor:Atas penghasilan yg kita terima dipotong psl 23 oleh pihak penyewa dan dapat dikreditkan … bukan final …
Dalam perhitungan pajak kita terutang pph psl 21 atas penghasilan tersebutOriginaly posted by iqbalnoor:tambahan : itupun kalau pihak penyewa adalah pihak pemungut PPh psl 23.
Sependapat…..
Originaly posted by nimaspajak:klo pihak penyewa bukan pemungut PPh 23 yak apa?? siapa yg harus melakukan pemotongan PPh tsb??
trims..
Tidak ada PPh 23 yang harus diperhitungkan
Salam