Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh atas pemberian jasa di luar negeri
PPh atas pemberian jasa di luar negeri
selamat siang dan salam kenal rekan, saya mau bertanya untuk perihal perpajakan di Malaysia, apabila perusahaan saya akan memberikan jasa training di Malaysia, utk perhitungan pajaknya seperti apa ya rekan? terima kasih atas perhatiannya
ekspor jasa non objek ya, kecuali 3 jasa (maklon, maintenance, dan konstruksi)
Viewing 1 - 3 of 3 posts