Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas pembuatan dan pemasangan display
pph atas pembuatan dan pemasangan display
dear rekan ortax. selamat pag salam sejahtera
saya ingin bertanya
saya mendapat invoice penagihan atas pengerjaan pembuatan dan pemasangan display untuk outlet kami. yg mau saya tanyakan disini , ini dipotong pph atau tidak ya. kalau iya termasuk pph apa. yg mengerjakan PT, tapi tidak mengenakan PPN. lalu di kop surat PT itu keterangannya ada "Contractor Exhibiton & Interior" , apakah artinya masuk ke konstruksi?
saya jg mau menanyakan hal yg sama tentang pembuatan booth di PRJ. dipotong pph apa ya?mohon bantuannya ya rekan
terima kasih banyak 🙂potong pph 23
PPH 23 nya atas jasa apa ya rekan. krn saya cm nemu yg berkaitan jasa instalasi sama jasa perawatan
- Originaly posted by ndachan:
dear rekan ortax. selamat pag salam sejahtera
saya ingin bertanya
saya mendapat invoice penagihan atas pengerjaan pembuatan dan pemasangan display untuk outlet kami. yg mau saya tanyakan disini , ini dipotong pph atau tidak ya. kalau iya termasuk pph apa. yg mengerjakan PT, tapi tidak mengenakan PPN. lalu di kop surat PT itu keterangannya ada "Contractor Exhibiton & Interior" , apakah artinya masuk ke konstruksi?
saya jg mau menanyakan hal yg sama tentang pembuatan booth di PRJ. dipotong pph apa ya?pemberi jasa nya bergerak dibidang usaha jasa konstruksi kan?
saya lebih ke pph Pasal 4 (2).. jasa tekhnik
- Originaly posted by yovi:
pemberi jasa nya bergerak dibidang usaha jasa konstruksi kan?
saya lebih ke pph Pasal 4 (2)..saya juga berkesimpulan pph final. vendor kami ini sulit sekali di hubungi untuk sekedar informasi. tapi saya kesimpulan saya berdasar pada :
1. contractor exhibition & interior itu ada di Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi 21103 Pekerjaan interior, termasuk perawatannya, jd saya simpulkan vendor usahanya jasa konstruksi.
2. krn tidak bisa menunjukan sertifikat maka dikenakannya 4% dari nilai kontrak, walaupun di invoice nya dipisah material dan jasa.mohon koreksinya rekan
terima kasih - Originaly posted by Gorbacev:
jasa tekhnik
pengertian jasa teknik SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 35/PJ/2010Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.bagian mana yg menunjukan kegiatan pembuatan dan pemasangan display dan juga booth prj ya rekan ?
- Originaly posted by ndachan:
2. krn tidak bisa menunjukan sertifikat maka dikenakannya 4% dari nilai kontrak, walaupun di invoice nya dipisah material dan jasa.
yup..
atau rekan, bisa termasuk dalam PPh 23 yang Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi gak yah?
menurut saya gak cocok rekan..
terlalu maksa kalau dari kalimat ini..Originaly posted by ndachan:saya mendapat invoice penagihan atas pengerjaan pembuatan dan pemasangan display untuk outlet kami.
- Originaly posted by ndachan:
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi gak yah?
Sepakat msk sini..
Cek klu nya dia.? Konstruksi bukan. apakah buat display bsa dikategorikan pekerjaan konstruksi.? Ane rasa nga gan
Ane condong ke 23
Salam