Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPh atas pemilik dealer motor dan bengkel

  • PPh atas pemilik dealer motor dan bengkel

     aldrian updated 13 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • cumey85

    Member
    5 June 2012 at 3:54 pm
  • cumey85

    Member
    5 June 2012 at 3:54 pm

    Rekan2,, mohon masukannya bagaimana gambaran ilustrasi kewajiban perpajakan atas pemilik dealer motor dan bengkel yang tidak melakukan pembukuan..

  • hanif

    Member
    5 June 2012 at 4:21 pm

    usahanya milik pribadi atau badan?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    11 June 2012 at 1:47 pm

    sudah ber-NPWP kan?? lihat saja di SKT

  • aldrian

    Member
    13 June 2012 at 8:12 am

    Mohon Maaf, mencoba menjawab :

    Originaly posted by cumey85:

    mohon masukannya bagaimana gambaran ilustrasi kewajiban perpajakan atas pemilik dealer motor dan bengkel yang tidak melakukan pembukuan..

    Dasar hukum :
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=kup&id _jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=12761

    Pasal 28 UU KUP :
    (1)
    Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

    (2)
    Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

    Dasar hukum :
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pph&id _jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13430

    Pasal 14 UU PPh
    (2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
    (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now