Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas pemilik dealer motor dan bengkel
PPh atas pemilik dealer motor dan bengkel
Rekan2,, mohon masukannya bagaimana gambaran ilustrasi kewajiban perpajakan atas pemilik dealer motor dan bengkel yang tidak melakukan pembukuan..
usahanya milik pribadi atau badan?
Salam
sudah ber-NPWP kan?? lihat saja di SKT
Mohon Maaf, mencoba menjawab :
Originaly posted by cumey85:mohon masukannya bagaimana gambaran ilustrasi kewajiban perpajakan atas pemilik dealer motor dan bengkel yang tidak melakukan pembukuan..
Dasar hukum :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=kup&id _jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=12761Pasal 28 UU KUP :
(1)
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.(2)
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.Dasar hukum :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pph&id _jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13430Pasal 14 UU PPh
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.