Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Penghasilan TKI dari Luar Negeri
PPh atas Penghasilan TKI dari Luar Negeri
Tolong beri tahu saya aturannya.Lalu bagaimana pengenaannya, TKI itu sendiri termasuk SPDN atau SPLN, atau adakah time-testnya?
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 2/PJ/2009TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pasal 2
Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Pasal 3
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Pasal 4
Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 5
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2009
DIREKTUR JENDERAL,ttd
DARMIN NASUTION
NIP 130605098salam
intinya tki yang bekerja di luar negeri tdk kena pajak kecuali mempunyai penghasilan dari dalam negeri
Setuju dengan rekan gustian, tetapi menambahkan jika TKI punya penghasilan di dalam negeri maka penghasilan tersebut dipotong PPh pasal 26.
Memang, ketentuan ini kontroversial dengan status SPDN atau SPLN di pasal 2 UU PPh, tetapi inilah bentuk kebijaksanaan pemerintah agar TKI kita tidak dikenai pajak yang terlampau tinggi yang justru memberatkan mereka.
Kalau misalkan TKI tersebut sudah mempunyai NPWP di Indonesia, lalu bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari.
Apakah masih harus menyampaikan SPT tahunan/Masa?Mohon pencerahannya.
Menurut saya tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan /Masa karena sudah melebihi 183 hari, dan kalau sudah menjadi TKI di luar negeri pasti dengan status SPLN, maka NPWPnya pasti sudah dihapus secara jabatan di Indonesia
- Originaly posted by gustian62:
intinya tki yang bekerja di luar negeri tdk kena pajak kecuali mempunyai penghasilan dari dalam negeri
klo penghasilan dari dalam negerinya Final gimana? Misalnya, bunga tabungan or deposito… atau bahkan punya usaha persewaan tanah dan atau bangunan.
tq
Intinya pph menganut asas sumber, karena TKI sumber penghasilannya dari luar negeri maka ga dikenain pajak lagi di indonesia.
kalau dapat bunga deposito dari dalam negeri kan final jadi tdk perlu lapor kalau tdktinggal di Indonesa.Bila tinggal walaupun seminggu maka harus lapor spt
bagaimana apabila penghasilan TKI yang sudah menjadi SPLN diberikan kepada keluarganya di dalam negeri?Berarti ada penghasilan WP DN yang berasal dari luar negeri, apakah atas penghasilan ini tetap dipotong PPh 24?
ya benar kalau op tsb punya penghasilan dari dn dan ln