Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Penghasilan yang Diperoleh dari Bagi Hasil Penjualan Tanah
PPh atas Penghasilan yang Diperoleh dari Bagi Hasil Penjualan Tanah
Selamat sore… ijin bertanya
Jika ada Tn. A dan Tn. B melakukan kerjasama pembelian tanah dengan harga tanah 5M. kemudian, 20 tahun kemudian dijual dan terjual 60M. Atas penjualan tersebut, Tn. A memberikan pembagian hasil sebesar 20M kepada Tn. B. Apakah Tn A bisa mengenakan PPh 21 atas pembagian hasil sebesar 20M tersebut ? Atau PPh 21 hanya dapat dikenakan di Tn B ? Mohon pencerahan dan penjelasannya. Terima kasih
- This discussion was modified 3 years, 1 month ago by Alifatu Mazidah.
Banyak kondisi yang perlu dipertegas dahulu rekan.
1. apakah akta tanah atas Tn A dan Tn B
2. bagaimana bunyi perjanjian itu sendiri.
Viewing 1 - 2 of 2 replies