Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh atas pensiun dari luar negeri
PPh atas pensiun dari luar negeri
saya mohon pencerahannya kepada rekan-rekan forum….
bagaimana perlakuan PPh atas pendapatan pensiun yang didapat dari luar negeri???????
terimakasih………..bukan obyek pph Indonesia tapi obyek pph dari negara asal pemberi pensiun
boleh nanya lagi……..
ada tidak pengaruh domisili si penerima pensiun terhadap pengenaan PPh tersebut??? misalnyasetelah pensiun dia telah berdomisili di Indonesia.
terimakasih buat jawabannya…..
Viewing 1 - 4 of 4 posts