Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh atas Restoran
PPh atas Restoran
Selamat siang admin dan rekan2,
saya mau tanya kalo bendaharawan pemerintah membeli makanan siap saji misal
Rp2.200.000,- di restoran (yang ber-NPWP/PKP) dikenakan PPh 22 apakah sudah betul? yang dikalikan tarif 1,5% apakah Rp2.200.000 (jumlah bruto) atau Rp2.000.000 (DPP)?
yang kedua bilamana ada nilai pajak terutang sebesar Rp46.900 apakah dalam pembayarannya di SSP bisa/boleh dibulatkan menjadi Rp46.000?
terimakasih sebelumnya atas jawabannya1. Dikenakan PPh pasal 23, jasa catering tarifnya 2% dari nilai tagihan (tidak termasuk PPN).
2. Nilai terhutang tidak boleh dibulatkan, kecuali 2 angka dibelakang koma yang diperbolehkan.Soalnya saya pernah lihat e-book perpajakan yang dikeluarkan dirjen pajak..
bahwa atas makanan siap saji dikenakan PPh pasal 22..
memang setahu saya kalo yang jasa catering dikenakan PPh pasal 23..
sekalian mau tanya apakah ada perbedaan definisi atau perlakuan atas jasa catering dengan makanan siap saji restoran?