Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph atas sewa gedung pertemuan

  • pph atas sewa gedung pertemuan

  • POES

    Member
    23 April 2012 at 2:33 pm
  • POES

    Member
    23 April 2012 at 2:33 pm

    mohon masukannya….
    pembayaran sewa gedung pertemuan selain dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) final : 10%, dikenakan PPn tidak?

  • yuniffer

    Member
    23 April 2012 at 2:37 pm
    Originaly posted by POES:

    pembayaran sewa gedung pertemuan selain dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) final : 10%, dikenakan PPn tidak?

    Pemilik Gedung jika PKP harus menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN 10%.

  • POES

    Member
    23 April 2012 at 2:43 pm

    makasih masukannya…
    Ada bedanya tidak kalau sewa gedung pertemuan di hotel dengan sewa gedung pertemuan milik pemerintah? yang membayar adalah bendahara pemerintah

  • yuniffer

    Member
    23 April 2012 at 9:45 pm
    Originaly posted by POES:

    Ada bedanya tidak kalau sewa gedung pertemuan di hotel dengan sewa gedung pertemuan milik pemerintah?

    Sewa atas bagian dari Hotel bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi Pajak Daerah, gedung pemerintah tetap objke PPh pasal 4 ayt (2).

    Mohon ralat jika kurang tepat.

  • ekayanto

    Member
    24 April 2012 at 7:26 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Sewa atas bagian dari Hotel bukan objek PPh Pasal 4 ayat (2) tetapi Pajak Daerah

    Setuju…..

    Originaly posted by yuniffer:

    gedung pemerintah tetap objke PPh pasal 4 ayt (2).

    Setuju, sepanjang tidak memenuhi kriteria ini :
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
    Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;

    Kalo memenuhi 4 kriteria diatas, Instansi pemerintah tidak termasuk Subjek Pajak maka atas penghasilan yang diperolehnya tidak terutang Pajak. CMIIW

    Salam

  • agussyafrianto

    Member
    26 April 2012 at 5:11 pm

    Kalau yang menyewa gedung adalah pemerintah
    Pemilik gedung bukan PKP ,gmn perlakuannya .Pajak apa aja yang dipungut oleh Bendaharawan pemerintahnya…..

  • hanif

    Member
    27 April 2012 at 1:15 am
    Originaly posted by agussyafrianto:

    Kalau yang menyewa gedung adalah pemerintah
    Pemilik gedung bukan PKP ,gmn perlakuannya .Pajak apa aja yang dipungut oleh Bendaharawan pemerintahnya…..

    hanya PPh Pasal 4 ayat 2

    Salam

  • abitya

    Member
    10 October 2012 at 3:54 pm

    rekan, mohon peraturannya apabila kita sebagai penyewa di gedung milik bendaharawan pemerintah, maka atas penghasilannya tidak dikenakan pph 4 (2)…

    terima kasih..

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now