Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas Sewa Gudang dan Biaya Renovasi

  • PPh atas Sewa Gudang dan Biaya Renovasi

  • DENNYKRIS

    Member
    8 October 2014 at 5:35 pm
  • DENNYKRIS

    Member
    8 October 2014 at 5:35 pm

    Rekans,

    Ada rencana sewa gudang katakanlah sebesar 1,5 M dimana sebenarnya terdiri dari 1 M biaya sewa nya sendiri dan 5 M adalah biaya renovasi gudang yang dilakukan oleh pemilik gudang itu sendiri.
    Total 1,5 M ini nantinya akan ditagihkan ke penyewa dengan didasari agreement dan di invoice dan FP pun tertera 1,5 M sebagai biaya sewa gudang.
    PPh Final nya 10% dari 1 M atau dari 1,5 M ?

    Mohon pencerahan…

  • ewox

    Member
    9 October 2014 at 7:43 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Total 1,5 M ini nantinya akan ditagihkan ke penyewa dengan didasari agreement dan di invoice dan FP pun tertera 1,5 M sebagai biaya sewa gudang.
    PPh Final nya 10% dari 1 M atau dari 1,5 M ?

    dari 1,5 M, kan tercantum di agreement dan invoicenya

  • ewox

    Member
    9 October 2014 at 7:44 am

    biar jelas, he he he

    Pasal 3

    Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang
    menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

  • priadiar4

    Member
    9 October 2014 at 8:04 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    PPh Final nya 10% dari 1 M atau dari 1,5 M ?

    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Total 1,5 M ini nantinya akan ditagihkan ke penyewa

    KMK 120/2002
    "Pasal 2

    (1) Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib
    Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau
    bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah
    bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.

    (2) Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan
    atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan
    dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya
    pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang
    perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan."

  • DENNYKRIS

    Member
    9 October 2014 at 8:55 am

    Terima kasih pencerahannya rekans…

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now