Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh atas sewa peralatan

  • PPh atas sewa peralatan

  • Bharoon

    Member
    30 June 2009 at 11:40 am
  • Bharoon

    Member
    30 June 2009 at 11:40 am

    minta bantuan rekan ortaxer… jika kita menyewa peralatan (mesin, VM, mobil etc) kepada wp orang pribadi…… dipotong PPh pasal berapa ya…. trim's

  • gorz

    Member
    30 June 2009 at 11:44 am

    Pph 23 pak kena 2%

  • kikie

    Member
    30 June 2009 at 11:44 am

    yang menyewa kan wp pribadi,,, jadi ga dipotong
    yg memotong adalah yang membayar,, karena wp pribadi,, maka wp pribadi tersebut tidak ada kewajiban memotong

    mohon koreksi yg lain

  • barif

    Member
    30 June 2009 at 11:50 am

    pph ps 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

    sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

  • barif

    Member
    30 June 2009 at 12:03 pm

    maaf klo WPOP pot pph ps 21

  • Bharoon

    Member
    30 June 2009 at 3:41 pm

    penjelasan tambahan mungkin sbb :
    wp badan menyewa peralatan dari wp op, penyewa (WP Badan) memotong pph pasal 21 atau pasal 23…..?

  • Noel

    Member
    30 June 2009 at 3:59 pm
    Originaly posted by barif:

    pph ps 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1.sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2.imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

    Setuju dengan rekan barif, tetapi sebagai penjelasan bahwa penghasilan dari sewa berbeda dengan jasa.Maksud saya bahwa kalau penghasilan dari jasa dapat dikenakan PPh 21 jika penerima penghasilannya OP dan PPh 23 jika menerima penghasilannya Badan dan BUT.Sedangkan penghasilan dari sewa, tidak disebutkan pengecualiannya sewa yang telah dikenakan PPh 21, hanya menyebutkan pengecualian sewa yang sudah dikenakan PPh final(tanah dan bangunan).
    Kesimpulannya penghasilan dari sewa baik yang menerima OP atau Badan tetap dikenakan PPh 23 dengan tarif 2%.

  • eko budi

    Member
    30 June 2009 at 4:03 pm

    Idem dengan rekan Noel, tambah dikit, pastikan WP tsb sudah brNPWP,krn klo bl tarifnya 100% lebih tinggi….(4%)..

  • Rewa

    Member
    19 November 2009 at 9:46 am

    apabila sewa dilakukan oleh bendaharawan (pemungut) apakah kita harus motong pph 23 juga? atau karena dia pemungut jadi tidak dipotong, melainkan justru kita di pungut layaknya pph 22 atas pembelian barang oleh bendaharawan?! mohon pencerahannya… terima kasih

  • Rewa

    Member
    19 November 2009 at 10:31 am
    Originaly posted by Rewa:

    apabila sewa dilakukan oleh bendaharawan (pemungut) apakah kita harus motong pph 23 juga? atau karena dia pemungut jadi tidak dipotong, melainkan justru kita di pungut layaknya pph 22 atas pembelian barang oleh bendaharawan?! mohon pencerahannya… terima kasih

    belum ada yg bisa kasih pendapat?

  • ewox

    Member
    19 November 2009 at 10:40 am
    Originaly posted by Rewa:

    apabila sewa dilakukan oleh bendaharawan (pemungut) apakah kita harus motong pph 23 juga? atau karena dia pemungut jadi tidak dipotong, melainkan justru kita di pungut layaknya pph 22 atas pembelian barang oleh bendaharawan

    sudah pasti transaksi dengan pemungut kita dipotong PPn, PPh 22, (Apalagi PPh 23) untuk PPh 23 mekanismenya dan UUnya mohon bantuan penjelasan rekan ortax lainnya

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now