Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pph atas subsidi untuk dealer motor
pph atas subsidi untuk dealer motor
dear ortax, maaf kalau agak panjang,
perusahaan kami perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor…
setiap aplikasi yang diapprove untuk pembiayaan dikenakan subsidi yang sebenarnya diberikan ke konsumen (pembeli sepeda motor) bentuk subsidi adalah penanggungan sebgian uang muka oleh perusahaan kami (misal uang muka sebenarnya adalah 1 juta, disubdisi perusahaan 300rb, maka uang muka yang harusnya dibayarkan oleh konsumen ke dealer adalah 1 juta – 300rb = 700rb)kenyataannya banyak subsidi tersebut jatuh ke tangan dealer, dengan cara dealer tidak memberi tahukan tentang uang subsidi tersebut ke konsumen,dan uang subsidi tetap ditransfer ke rekening dealer.
yang ingin saya tanyakan:
jika subsidi tersebut diambil oleh dealer, apakah dikenakan pemotongan pajak atau tidak?- Originaly posted by yuskapopa2207:
dear ortax, maaf kalau agak panjang,
perusahaan kami perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor…
setiap aplikasi yang diapprove untuk pembiayaan dikenakan subsidi yang sebenarnya diberikan ke konsumen (pembeli sepeda motor) bentuk subsidi adalah penanggungan sebgian uang muka oleh perusahaan kami (misal uang muka sebenarnya adalah 1 juta, disubdisi perusahaan 300rb, maka uang muka yang harusnya dibayarkan oleh konsumen ke dealer adalah 1 juta – 300rb = 700rb)kenyataannya banyak subsidi tersebut jatuh ke tangan dealer, dengan cara dealer tidak memberi tahukan tentang uang subsidi tersebut ke konsumen,dan uang subsidi tetap ditransfer ke rekening dealer.
yang ingin saya tanyakan:
jika subsidi tersebut diambil oleh dealer, apakah dikenakan pemotongan pajak atau tidak?subsidi dicatat sebagai apa?
Salam
He..he..he… maksudnya titip uang ke dealer, malah diembat, gitu khan?
- Originaly posted by yuskapopa2207:
yang ingin saya tanyakan:
jika subsidi tersebut diambil oleh dealer, apakah dikenakan pemotongan pajak atau tidak?perjanjian kedua pihak seperti apa?
- Originaly posted by hanif:
subsidi dicatat sebagai apa?
Salam
subsidi dicatat sebagai marketing insentif dan pembebanan diamortisasi sesuai dengan tenor kredit motor konsumen ybs.
- Originaly posted by begawan5060:
He..he..he… maksudnya titip uang ke dealer, malah diembat, gitu khan?
ya kurang lebih seperti itu, hanya saja pihak dealer tidak akan menginformasikan ke calon debitur tsb jika ybs tidak menanyakan apakah ada subsidi atau tidak…
- Originaly posted by priadiar4:
perjanjian kedua pihak seperti apa?
didalam perjanjian kerja sama tidak menyinggung masalah hal ini
- Originaly posted by yuskapopa2207:
didalam perjanjian kerja sama tidak menyinggung masalah hal ini
itu subsidi jika tidak dipakai apakah mesti dikembalikan untuk jangka waktu tertentu?
- Originaly posted by priadiar4:
tu subsidi jika tidak dipakai apakah mesti dikembalikan untuk jangka waktu tertentu?
karna sudah dibebankan , sudah pasti uangnya tidak dikembalikan …
- Originaly posted by yuskapopa2207:
karna sudah dibebankan , sudah pasti uangnya tidak dikembalikan …
aneh, sumbangan bukan, pinjaman bukan, lalu apa??
- Originaly posted by begawan5060:
He..he..he… maksudnya titip uang ke dealer, malah diembat, gitu khan?
bisa aja rekan begawan hahahaha……
Saya pikir pembiayaan tidak perlu terlalu jauh mengikuti dana mau kemana, mau ditilep dealer atau diberikan ke konsumen asal peruntukan dana tersebut jelas, maka sudah cukup sebagai dasar masuk potput/nde/de.
Mau tanya untuk potongan pajaknya apa pak?
PPh 23? kalo omset sudah dipotong 1%, apa perlu dipotong pph 23 lagi pak?
Thanks