Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pph atas subsidi untuk dealer motor

  • pph atas subsidi untuk dealer motor

  • Yuskapopa2207

    Member
    21 June 2012 at 4:53 pm
  • Yuskapopa2207

    Member
    21 June 2012 at 4:53 pm

    dear ortax, maaf kalau agak panjang,

    perusahaan kami perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor…
    setiap aplikasi yang diapprove untuk pembiayaan dikenakan subsidi yang sebenarnya diberikan ke konsumen (pembeli sepeda motor) bentuk subsidi adalah penanggungan sebgian uang muka oleh perusahaan kami (misal uang muka sebenarnya adalah 1 juta, disubdisi perusahaan 300rb, maka uang muka yang harusnya dibayarkan oleh konsumen ke dealer adalah 1 juta – 300rb = 700rb)

    kenyataannya banyak subsidi tersebut jatuh ke tangan dealer, dengan cara dealer tidak memberi tahukan tentang uang subsidi tersebut ke konsumen,dan uang subsidi tetap ditransfer ke rekening dealer.

    yang ingin saya tanyakan:
    jika subsidi tersebut diambil oleh dealer, apakah dikenakan pemotongan pajak atau tidak?

  • hanif

    Member
    21 June 2012 at 4:58 pm
    Originaly posted by yuskapopa2207:

    dear ortax, maaf kalau agak panjang,

    perusahaan kami perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor…
    setiap aplikasi yang diapprove untuk pembiayaan dikenakan subsidi yang sebenarnya diberikan ke konsumen (pembeli sepeda motor) bentuk subsidi adalah penanggungan sebgian uang muka oleh perusahaan kami (misal uang muka sebenarnya adalah 1 juta, disubdisi perusahaan 300rb, maka uang muka yang harusnya dibayarkan oleh konsumen ke dealer adalah 1 juta – 300rb = 700rb)

    kenyataannya banyak subsidi tersebut jatuh ke tangan dealer, dengan cara dealer tidak memberi tahukan tentang uang subsidi tersebut ke konsumen,dan uang subsidi tetap ditransfer ke rekening dealer.

    yang ingin saya tanyakan:
    jika subsidi tersebut diambil oleh dealer, apakah dikenakan pemotongan pajak atau tidak?

    subsidi dicatat sebagai apa?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 June 2012 at 5:24 pm

    He..he..he… maksudnya titip uang ke dealer, malah diembat, gitu khan?

  • priadiar4

    Member
    21 June 2012 at 6:21 pm
    Originaly posted by yuskapopa2207:

    yang ingin saya tanyakan:
    jika subsidi tersebut diambil oleh dealer, apakah dikenakan pemotongan pajak atau tidak?

    perjanjian kedua pihak seperti apa?

  • Yuskapopa2207

    Member
    22 June 2012 at 8:29 am
    Originaly posted by hanif:

    subsidi dicatat sebagai apa?

    Salam

    subsidi dicatat sebagai marketing insentif dan pembebanan diamortisasi sesuai dengan tenor kredit motor konsumen ybs.

  • Yuskapopa2207

    Member
    22 June 2012 at 8:31 am
    Originaly posted by begawan5060:

    He..he..he… maksudnya titip uang ke dealer, malah diembat, gitu khan?

    ya kurang lebih seperti itu, hanya saja pihak dealer tidak akan menginformasikan ke calon debitur tsb jika ybs tidak menanyakan apakah ada subsidi atau tidak…

  • Yuskapopa2207

    Member
    22 June 2012 at 8:31 am
    Originaly posted by priadiar4:

    perjanjian kedua pihak seperti apa?

    didalam perjanjian kerja sama tidak menyinggung masalah hal ini

  • priadiar4

    Member
    22 June 2012 at 8:41 am
    Originaly posted by yuskapopa2207:

    didalam perjanjian kerja sama tidak menyinggung masalah hal ini

    itu subsidi jika tidak dipakai apakah mesti dikembalikan untuk jangka waktu tertentu?

  • Yuskapopa2207

    Member
    22 June 2012 at 10:17 am
    Originaly posted by priadiar4:

    tu subsidi jika tidak dipakai apakah mesti dikembalikan untuk jangka waktu tertentu?

    karna sudah dibebankan , sudah pasti uangnya tidak dikembalikan …

  • priadiar4

    Member
    22 June 2012 at 1:31 pm
    Originaly posted by yuskapopa2207:

    karna sudah dibebankan , sudah pasti uangnya tidak dikembalikan …

    aneh, sumbangan bukan, pinjaman bukan, lalu apa??

  • Albert

    Member
    22 June 2012 at 4:46 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    He..he..he… maksudnya titip uang ke dealer, malah diembat, gitu khan?

    bisa aja rekan begawan hahahaha……

  • moremore

    Member
    24 June 2012 at 5:03 pm

    Saya pikir pembiayaan tidak perlu terlalu jauh mengikuti dana mau kemana, mau ditilep dealer atau diberikan ke konsumen asal peruntukan dana tersebut jelas, maka sudah cukup sebagai dasar masuk potput/nde/de.

  • dedy.wiryawan

    Member
    29 June 2015 at 4:57 pm

    Mau tanya untuk potongan pajaknya apa pak?
    PPh 23? kalo omset sudah dipotong 1%, apa perlu dipotong pph 23 lagi pak?
    Thanks

Viewing 1 - 14 of 14 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now