Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH Atas Transaksi Dengan BUMN
PPH Atas Transaksi Dengan BUMN
Dear rekan-rekan sekalian, misal perusahaan kami ada penjualan / pembelian jasa (sewa gudang & Freight Fordwarding) ke BUMN (Garuda Indonesia), apakah atas transaksi tersebut dikenakan PPh 23 / 4(2) ?
Terimakasih Tanggapannya
Setau saya sih ada rekan, tetap pakai PPh 23
Viewing 1 - 2 of 2 replies