Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Atas Usaha Perseorangan dengan Omset Diatas 4,8 M Pertahun
PPh Atas Usaha Perseorangan dengan Omset Diatas 4,8 M Pertahun
Jadi gini…
Usaha kerabat saya itu perseorangan jualan Rokok.. Omset Brutonya besar tapi untungnya kecil sekali. Omset besar juga karena modalnya besar plus itupun dari utang Bank. Usahanya dijalankan dengan prinsip yaudah jalanin aja bahkan tanpa pembukuan.Nah perihal pajak perlakuannya bagaimana ya karena mau mulai membuat pembukuan juga untuk pajaknya karena menurut saya PPh final 0,5% sangat berat bila hanya dikalikan terhadap pendapatan bruto sebelum dikurangi beban operasional yang besar juga. Yang ada malah makin rugi.
Untuk itu apakah kerabat saya ini harus naik CV biar bisa mendapatkan PPh agar rate pajaknya terhadap Net Income before tax? atau tetap status perusahaan perseorangan tapi rate pajaknya juga net income dengan pembukuan? Trims
estimasi laba bersih berapa akhir tahun?
bersihh setelah dikurangi gaji karyawan, dan operasional sekitar 10-15 jutaan perbulan…
Kalau omset kotor lebih 4,8 M pertahun bisakah pakai % kalikan Net Income?? Karena kalau kurang saya baca2 Pph final 0,5% dan apakah tidak perlu naik jadi CV??
tidak perlu. pakai tarif psl 17 ayat 1 5% progresif kalo naik jadi cv tarif jadi 20% flat
- Originaly posted by yap30:
tidak perlu. pakai tarif psl 17 ayat 1 5% progresif kalo naik jadi cv tarif jadi 20% flat
Maaf sekedar bertanya lebih dalam. Perhitungan Progresif ini dihitung dari Pendapatan bersih atau dari Norma yang dikenakan.
- Originaly posted by Arifandi999:
bersihh setelah dikurangi gaji karyawan, dan operasional sekitar 10-15 jutaan perbulan…
Kalau omset kotor lebih 4,8 M pertahun bisakah pakai % kalikan Net Income?? Karena kalau kurang saya baca2 Pph final 0,5% dan apakah tidak perlu naik jadi CV??
Gak bisa, karena PPh final 0,5% itu udah ditulis dari peredaran usaha, bukan dari net income, saudara bisa bikin simulasi, CV juga kalau menggunakan pembukuan dan peredaran usaha lebih dari 4,8M kelebihannya tidak bisa memakai tarif khusus 11%, kelebihannya memakai tarif 22%, tinggal hitung2 saja, kalau memang cuma net 10j-15jt per bulan mana yang lebih menguntungkan. Perlu diingat omzet diatas 4,8M saudara sudah wajib PKP, apabila saudara ketahuan tidak mengajukan PKP, saudara akan dikenakan PKP secara jabatan dan atas transaksi saudara yang belum dipungut PPN akan ditagihkan di hitung mundur dari sejak omzet saudara lebih dari 4,8 M, hati hati DPP PPN adalah 10 % dari omzet.
- Originaly posted by yap30:
tidak perlu. pakai tarif psl 17 ayat 1 5% progresif kalo naik jadi cv tarif jadi 20% flat
Tidak Flat, mulai dari 11% untuk tarif fasilitas dan 22% untuk tarif non fasilitas. PT dan CV sama, kecuali PT Tbk flat 20% bisa dibaca di:
https://pajak.go.id/id/fasilitas-penurunan-tarif-p ajak-penghasilan-bagi-wajib-pajak-badan-dalam-nege ri-berbentuk-perseroan - Originaly posted by bsusanto74:
Maaf sekedar bertanya lebih dalam. Perhitungan Progresif ini dihitung dari Pendapatan bersih atau dari Norma yang dikenakan.
Betul, apabila saudara omzet tahunan dibawah 4,8M dan memilih menggunakan pencatatan alias norma makan tarif PPh pasal 17 dihitung dari pendapatan bersih, untuk pembukuan, PPh pasal 17 dihitung dari net profit.