Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pph Badan

  • Pph Badan

     S@NT@ CL@USE updated 6 years, 8 months ago 7 Members · 18 Posts
  • the newbie

    Member
    29 October 2018 at 9:16 am
  • the newbie

    Member
    29 October 2018 at 9:16 am

    Salam,
    saya bekerja di perusahaan yang baru berdiri, dan saya belum paham praktik perpajakan di dunia pekerjaan yang sebenarnya, saya memiliki beberapa pertanyaan
    1. Apakah perusahaan yang baru berdiri harus melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan?
    2. SPT tahunan dilaporkannya per akhir tahun (akhir desember) walaupun perusahaan belum genap setahun pada akhir Desember?
    3. Peredaraan bruto yang berkaitan dengan <Rp 4,8 Milyar harus dilihat setahun dulu atau per bulan?
    4. Apakah ada juga SPT Pph masa untuk melaporkan penghasilan badan?
    5. Jika kita bayar pajak, apakah kita transfer ke bank atau bagaimana?
    Mohon berkenan untuk diberi jawaban, terima kasih 😀

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    29 October 2018 at 9:29 am
    Originaly posted by the newbie:

    1. Apakah perusahaan yang baru berdiri harus melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan?

    ya

    Originaly posted by the newbie:

    SPT tahunan dilaporkannya per akhir tahun (akhir desember) walaupun perusahaan belum genap setahun pada akhir Desember?

    ya

    Originaly posted by the newbie:

    Peredaraan bruto yang berkaitan dengan <Rp 4,8 Milyar harus dilihat setahun dulu atau per bulan?

    setahun

    Originaly posted by the newbie:

    Apakah ada juga SPT Pph masa untuk melaporkan penghasilan badan?

    ngak ada setor aja

    Originaly posted by the newbie:

    Jika kita bayar pajak, apakah kita transfer ke bank atau bagaimana?

    bayar ke kas negara, via bank dan/atau kantor pos dengan e-billing

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    29 October 2018 at 9:35 am
    Originaly posted by the newbie:

    1. Apakah perusahaan yang baru berdiri harus melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan?

    ya, apabila sudah punya NPWP

    Originaly posted by the newbie:

    2. SPT tahunan dilaporkannya per akhir tahun (akhir desember) walaupun perusahaan belum genap setahun pada akhir Desember?

    lapor SPT Tahunan badan batas waktunya akhir bulan ke 4 setelah masa tahun pajak berakhir. kalau metode pembukuannya jan-des, maka batas wajib lapor SPT tahunan paling lambat yakni tgl 30 april 2018

    Originaly posted by the newbie:

    3. Peredaraan bruto yang berkaitan dengan <Rp 4,8 Milyar harus dilihat setahun dulu atau per bulan?

    dalam konteks apa nih?? PKP atau perhitungan PPh badan?? kalau PPh badan, tidak perlu disetahunkan, karena sudah ada PP nomor 23.

    Originaly posted by the newbie:

    4. Apakah ada juga SPT Pph masa untuk melaporkan penghasilan badan?

    tidak.. PPh masa hanya kewajiban perpajakan bulanan

    Originaly posted by the newbie:

    5. Jika kita bayar pajak, apakah kita transfer ke bank atau bagaimana?

    bisa bayar lewat bank, bisa juga kantor pos..

  • yap30

    Member
    29 October 2018 at 9:46 am

    1. Ya
    2. WP badan dilapor 4 bulan setelah akhir tahun pajak
    3. Dilihat setahun
    4. Maksudnya?
    5. Buat e-billing dari djp online/sse3.pajak.co.id lalu bayar kode billing lewat bank

  • the newbie

    Member
    29 October 2018 at 1:04 pm

    Terima kasih atas jawaban dari para suhu semua 😀
    saya tadinya mau respon satu-satu dari tiap jawaban suhu, cuman gk tau cara balas satu-satunya, masih ada pertanyaan lagi (yang baru dan yang belum paham)
    1. Perusahaan berdiri Agustus 2018, jadi tetap batas akhir SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2019?
    2. Jadi terkait Pelaporan PPh badan, hanya menggunakan SPT Tahunan saja? bayarnya Per bulan? dan menjadi PPh Pasal 25 untuk dikreditkan ke Tahun pajak selanjutnya? Pas bayar per bulan, dokumen yang dibuat apa saja?
    3. Untuk sekarang, berarti kan belum bisa buat SPT Tahunan, yang dikenakan tarif 0,5% (misal perusahaan peredaraan bruto <4,8M) objeknya apa ya untuk bulan Oktober/November/Desember? Apakah ke tiap penjualan yang terjadi di bulan2 tsb atau ke laba/rugi bulan yang bersangkutan?
    4. Perusahaan ini adalah perusahaan anak, pernah dia melakukan penjualan ke Induk dan Induk memotong Pph 0,5% dari penjualan itu (dari informasi manajemen), apakah itu sesuai dengan aturan perpajakan? Di laporan keuangan itu diakui sebagai apa?
    5. Misal didapat Pph badan untuk tahun pajak 2019 adalah Rp 2jt, berarti tiap bulan di tahun 2019 bayarnya segitu lagi tanpa hitung2 yang lain?
    Terima kasih…mohon pencerahannya sekali:D

  • yap30

    Member
    29 October 2018 at 1:22 pm

    1. Ya
    2. Ya, tidak perlu dokumen. Cukup setor sesuai yang dihitung di SPT Tahunan sebelumnya
    3. Tiap penjualan
    4. Berdasarkan http://www.pajak.go.id/content/115212122211-hubung an-istimewa harga jual yang dikenakan 0,5% dihitung atas dasar harga pasar wajar cmiiw
    5. Ya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    29 October 2018 at 2:00 pm
    Originaly posted by the newbie:

    1. Perusahaan berdiri Agustus 2018, jadi tetap batas akhir SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2019?

    ya.. kalau pembukuannya jan-des

    Originaly posted by the newbie:

    2. Jadi terkait Pelaporan PPh badan, hanya menggunakan SPT Tahunan saja? bayarnya Per bulan? dan menjadi PPh Pasal 25 untuk dikreditkan ke Tahun pajak selanjutnya? Pas bayar per bulan, dokumen yang dibuat apa saja?

    PPh badan bayarnya pertahun dan angsurannya perbulan.. itu kalau pakai metode PPh 29.. kalau pakai PP 23, maka bayarnya bulanan final 0,5% dari omset.

    Originaly posted by the newbie:

    3. Untuk sekarang, berarti kan belum bisa buat SPT Tahunan, yang dikenakan tarif 0,5% (misal perusahaan peredaraan bruto <4,8M) objeknya apa ya untuk bulan Oktober/November/Desember? Apakah ke tiap penjualan yang terjadi di bulan2 tsb atau ke laba/rugi bulan yang bersangkutan?

    ke tiap penjualan (OMSET)

    Originaly posted by the newbie:

    5. Misal didapat Pph badan untuk tahun pajak 2019 adalah Rp 2jt, berarti tiap bulan di tahun 2019 bayarnya segitu lagi tanpa hitung2 yang lain?

    mekanisme PP 23 itu bayarnya bulanan sesuai omset bulan tersebut, misalnya omset sept 100juta, maka PP 23 nya 5ooribu, omset november 200juta, maka PP 23 nya 1juta, begutu seterusnya. apabila gak ada penghasilan lain2 selain omset peredaran usaha, maka SPT Tahunannya nanti nihil, udah ga bayar lagi

  • the newbie

    Member
    29 October 2018 at 2:25 pm

    Terima kasih lagi atas pencerahannya,
    izin tanya lagi 😀 😀 😀
    1. Kalau yang menentukan pakai PPh 29 atau PP 23 itu dari siapa?
    2. Yang Induk memotong 0,5% dari penjualan anak perusahaan, apakah itu berhubungan dengan pemotongan pajak peredaran bruto tertentu yang <4,8M dsb?

    Terima kasih, terima kasih lagi 😀

    Oh, Iya kalo di forum ini tidak bisa balas per comment? kalau cara menjawab tiap pertanyaan seperti Mr.Santa Clause bagaimana caranya? 😀 😀

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    29 October 2018 at 3:14 pm
    Originaly posted by the newbie:

    1. Kalau yang menentukan pakai PPh 29 atau PP 23 itu dari siapa?

    dari kita.

    Originaly posted by the newbie:

    2. Yang Induk memotong 0,5% dari penjualan anak perusahaan, apakah itu berhubungan dengan pemotongan pajak peredaran bruto tertentu yang <4,8M dsb?

    iya bisa jadi kalau ada transaksi jasa sesama affiliasi, asal syarat2 terpenuhi saja sesuai PP 23.

  • the newbie

    Member
    29 October 2018 at 3:37 pm

    Terima Kasih atas pencerahannya,
    Masih belum paham yang pemotongan oleh induk :D, Jadi begini perusahaan anak menjual produk ke induk. Induk melakukan pemotongan 0,5%, apakah 0,5% itu adalah tarif yang ada di PP 23 atau bukan?
    Terima kasih

  • joekie

    Member
    29 October 2018 at 3:55 pm

    Perusahaan

    Originaly posted by the newbie:

    1. Perusahaan berdiri Agustus 2018, jadi tetap batas akhir SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2019?

    Sesuai aturan PP 46 tahun 2018 maka rekan termasuk salah satu kriteria yang Penghasilan yang dikenakan pajak final 0.5%. Bila ingin menggunakan perhitungan SPT Badan maka rekan harus memberitahukan ke KPP supaya tidak mau memakai PP 46 (dahulu PP 23).

    Originaly posted by the newbie:

    Masih belum paham yang pemotongan oleh induk :D, Jadi begini perusahaan anak menjual produk ke induk. Induk melakukan pemotongan 0,5%, apakah 0,5% itu adalah tarif yang ada di PP 23 atau bukan?

    Tarif 0.5% adalah tarif PP 46 Tahun 2018

    Thanks

  • Vanhounten

    Member
    29 October 2018 at 3:56 pm
    Originaly posted by the newbie:

    1. Kalau yang menentukan pakai PPh 29 atau PP 23 itu dari siapa?

    Yang menentukan pakai PPh 29 (Tarif Pasal 17) atau PP 23 adalah kita sebagai wajib pajak, namun perlu diingat apabila WP memilih untuk menggunakan perhitungan tarif umum Pasal 17 maka untuk tahun2 kedepannya tidak dapat menggunakan perhitungan PP23

    Originaly posted by the newbie:

    2. Yang Induk memotong 0,5% dari penjualan anak perusahaan, apakah itu berhubungan dengan pemotongan pajak peredaran bruto tertentu yang <4,8M dsb?

    Pada saat kantor induk melakukan pemotongan, kantor cabang dapat bukti potongnya tidak? apabila ada, coba diperhatikan lagi potongan dilakukan atas PPh apa?

    Karena sepengetahuan saya, atas penghasilan kantor cabang PPh wajib disetorkan sendiri oleh kantor cabang.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    29 October 2018 at 3:57 pm
    Originaly posted by the newbie:

    Masih belum paham yang pemotongan oleh induk :D, Jadi begini perusahaan anak menjual produk ke induk. Induk melakukan pemotongan 0,5%, apakah 0,5% itu adalah tarif yang ada di PP 23 atau bukan?

    anda ini jual barang atau jasa?? kalau jual barang, sebenarnya gak usah potong PP 0,5%, anda nyetor sendiri pajaknya.. kalau jasa baru bisa dipotong 0,5% apabila kasih surat keterangan. itu berlaku baik transaksi ke induk atau sebaliknya

  • the newbie

    Member
    29 October 2018 at 4:17 pm

    Terima kasih banyak atas pencerahannya, Izin tanya lagi 😀 (maafkan..semoga tidak menyusahkan :D)

    1.kalo misalnya untuk bulan Oktober, perusahaan membayar pajak sejumlah 0,5%xtotal penjualan bulan oktober?
    2.kalau PP 23 bisa dipotong oleh pihak ke 3? 😀
    3. Di akuntansi, pajak ini sebagai beban pajak penghasilan saja atau ada spesfiknya?
    *oh iya perusahaan ini jual jasa..
    4. Kalo mau lapor untuk bulan Oktober, menggunakan SPT apa?

Viewing 1 - 15 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now